Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025. KPK juga menjadikan tersangka Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan ada fakta yang mengejutkan di balik aksi pemerasan yang dilakukan Wahid. Di mana, Wahid menekan kepala pelaksana teknis atau UPT agar menyetorkan 'jatah preman' kepada dirinya melalui orang kepercayaannya.
"Keterangan dari para kepala UPT ya, sesuai keterangan mereka. Pinjem (uang), ada yang ngadein sertifikat dan lain-lain ke bank," katanya, Rabu (5/11).