KPK Tak Gunakan Pasal Suap tapi Pemerasan karena Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman'
‘Jatah preman’ dalam kasus ini adalah ungkapan yang digunakan di kalangan mereka yang terlibat.
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap alasan mengapa bukan pasal suap yang digunakan untuk menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Menurut dia, suap digunakan jika tidak ada permintaan atau inisiatif dari pihak pemberi yang biasanya dilakukan oleh swasta.
“Kenapa bukan suap? Sudah dijelaskan bahwa ada permintaan gubernur. Jadi kalau pemerasan itu yang aktif ini adalah pejabatnya. Orang yang punya peran, orang yang punya jabatan tertentu yang kemudian bisa dimanfaatkan jabatan itu sehingga kemudian dia bisa meminta sesuatu,” kata Tanak kepada awak media, seperti dikutip Kamis (6/11/2025).
Tanak menambahkan, terkait ‘jatah preman’ dalam kasus ini adalah ungkapan yang digunakan di kalangan mereka yang terlibat. Namun sederhananya, kasus ini terjadi karena terdapat permintaan dari atasan alias sang gubernur.
“Ya kalau istilah tentunya dari sana aja barangkali istilah. Tetapi kalau perbuatan seperti itu kan sudah sering dilakukan, ditangani oleh KPK. Ada permintaan dari pimpinan kepada bawahan itu kan pemerasan namanya,” jelas dia.
Bikin Bawahan Takut Hilang Jabatan
Tanak melanjutkan, permintaan itu bahkan diikuti oleh ketakutan para bawahannya jika tidak memberikan jatah dimaksud. Mereka pun takut posisinya bisa dicopot oleh sang gubernur.
“Jadi ketika diminta umumnya diikuti karena rasa takut kalau tidak dikasih nanti dicopot jabatannya. Ini orang yang punya kekuasaan kan itu. Kalau dia tidak punya kekuasaan, gak mungkin dia melakukan pemerasan. Dan karena yang aktif adalah gubernur meminta berarti ini pasalnya pemerasan. Bukannya nyuap. Kalau nyuap orang yang tidak berkuasa memberikan sesuatu kepada penguasa agar penguasa ini dapat memenuhi permintaan dari yang penyuap untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu,” kata Tanak menandasi.
KPK Menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee sebagai ‘jatah preman’ proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapaiRp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Barang Bukti yang Disita KPK
KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.
Para tersangka disebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23November 2025.