KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Pemerasan untuk Liburan ke Luar Negeri
KPK mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk perjalanan mewah ke luar negeri, termasuk Inggris dan Brasil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Uang hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 diduga kuat digunakan untuk membiayai perjalanan pribadi ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa salah satu kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut adalah lawatan ke Inggris dan Brasil. Rencana perjalanan ke Malaysia juga sempat ada, namun batal terlaksana karena AW keburu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pengungkapan ini menambah dimensi baru pada kasus dugaan korupsi yang telah menjerat AW dan beberapa pihak lainnya. Dana haram tersebut dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum disalurkan untuk keperluan AW, termasuk perjalanan internasional yang mewah.
Detail Penggunaan Dana Haram
KPK secara spesifik menyebutkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk membiayai sejumlah perjalanan mewah ke luar negeri. "Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/11).
Asep juga menambahkan bahwa terdapat rencana perjalanan lain ke Malaysia yang tidak sempat terealisasi. "Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap," katanya, menjelaskan pembatalan tersebut karena penangkapan AW.
Peran Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, sangat krusial dalam pengelolaan dana ini. Uang hasil pemerasan dikumpulkan terlebih dahulu oleh DAN sebelum digunakan untuk berbagai keperluan AW. "Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil," jelas Asep.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi ini mulai terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya, menandai dimulainya penyelidikan mendalam terhadap praktik pemerasan di Pemprov Riau.
Sehari setelah OTT, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penetapan tersangka pasca-OTT, meskipun detailnya belum dapat disampaikan secara publik saat itu.
Barulah pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Sumber: AntaraNews