KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Abdul Wahid Sejak Awal Jabat Gubernur Riau
KPK membongkar praktik 'jatah preman' yang diminta Abdul Wahid, Gubernur Riau, sejak awal menjabat. Modus pemerasan ini melibatkan SKPD dan ancaman mutasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap modus pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau, sejak awal masa jabatannya. Praktik ini dikenal sebagai "jatah preman" yang diminta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pengungkapan ini menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa AW mengumpulkan seluruh SKPD dan menegaskan bahwa "matahari" hanya satu. Pernyataan ini diartikan sebagai keharusan bagi semua pihak untuk tegak lurus pada perintahnya. Kepala dinas disebut sebagai perpanjangan tangan gubernur, sehingga setiap arahan dari mereka adalah perintah langsung dari AW.
AW juga mengancam akan melakukan evaluasi terhadap pihak yang tidak patuh atau tidak mengikuti perintahnya. Ancaman ini kemudian ditafsirkan oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sebagai potensi mutasi atau penggantian jabatan jika tidak memberikan "jatah preman" yang diminta.
Modus Operandi 'Jatah Preman' Gubernur Riau
Praktik pemerasan yang dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid ini telah berlangsung sejak ia pertama kali menjabat. Menurut Asep Guntur Rahayu dari KPK, "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta" 'jatah preman' tersebut. Modus ini dimulai dengan pertemuan AW dengan seluruh SKPD di mana ia menyatakan bahwa 'matahari' hanya satu, mengisyaratkan kekuasaan mutlaknya.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid juga mengingatkan bahwa para kepala dinas adalah perpanjangan tangan dari gubernur. Oleh karena itu, segala instruksi yang disampaikan oleh kepala dinas harus dianggap sebagai perintah langsung dari gubernur. Hal ini menciptakan hierarki yang ketat dan menuntut kepatuhan penuh dari jajaran di bawahnya.
Kepatuhan ini tidak hanya sebatas pada pelaksanaan tugas, melainkan juga terkait dengan permintaan finansial. Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa Abdul Wahid mengancam, "Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi." Ancaman evaluasi ini kemudian ditafsirkan oleh Kepala UPT PUPRPKPP Riau sebagai risiko mutasi atau pencopotan jabatan jika tidak memenuhi permintaan 'jatah preman' yang dimaksud.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka KPK
Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya. Penangkapan ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut terhadap praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sehari setelah OTT, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penetapan tersangka pasca-OTT, meskipun detailnya belum dapat disampaikan kepada publik. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Mereka adalah Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS) sebagai Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN) sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau. Penetapan ini mengukuhkan dugaan adanya praktik korupsi terstruktur di pemerintahan provinsi tersebut.
Sumber: AntaraNews