KPK Dalami Dugaan Pemerasan Gubernur Riau di Dinas Lain Selain PUPRPKPP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid, kini menyasar dinas-dinas lain di luar PUPRPKPP. Akankah ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mendalami dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penyelidikan ini tidak hanya terfokus pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, melainkan juga menyasar dinas-dinas lain yang berpotensi menjadi korban serupa.
Langkah pendalaman ini dilakukan setelah KPK mengidentifikasi adanya pola pengumpulan dana dari dinas per dinas, sebagaimana terungkap dalam kasus Dinas PUPRPKPP. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi dalam kasus Pemerasan Gubernur Riau.
Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah praktik serupa terjadi di unit kerja pemerintah daerah lainnya. KPK berupaya mencari kebenaran atas dugaan tersebut, guna menindaklanjuti setiap indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Kolaborasi KPK dan Inspektorat Jenderal Kemendagri
Dalam upaya mendalami dugaan pemerasan ini, KPK tidak bekerja sendirian. Lembaga antirasuah tersebut akan berkolaborasi erat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Asep Guntur Rahayu, saat ini Inspektorat Jenderal Kemendagri sedang berada di Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap berbagai aspek di pemerintahan daerah tersebut. "Ini yang sedang kami dalami karena ini (dugaan praktik pemerasan, red.) kan dikumpulkan dinas per dinas, seperti Dinas PUPRPKPP," ujar Asep Guntur Rahayu.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan bukti dan informasi terkait dugaan Pemerasan Gubernur Riau di dinas-dinas lain. "Jadi, saat ini Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sedang berada di Provinsi Riau, dan sedang audit juga untuk yang lainnya. Nanti kami akan komunikasi dan kolaborasi, ya kerja sama, apakah di dinas yang lain itu terjadi juga enggak atau diminta juga seperti itu," tambahnya, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dan pengawas.
Sinergi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dapat terungkap secara menyeluruh. Hasil audit Kemendagri akan menjadi data penting bagi KPK dalam mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus Pemerasan Gubernur Riau ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya berhasil diamankan oleh tim penyidik KPK.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah tersangka pasca-OTT, meskipun detailnya belum diumumkan secara publik.
Kemudian, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai level pemerintahan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan keadilan ditegakkan.
Sumber: AntaraNews