KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' di Kasus OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan Gubernur Riau, Abdul Wahid, menerima 'jatah preman'.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa terdapat dugaan 'jatah preman' yang diterima oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
Budi menjelaskan, "Kemudian ada semacam japrem (jatah preman) gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah. Nah itu modus-modusnya seperti itu," saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam (4/11/2025).
Dugaan pemerasan
Ketika ditanya mengenai asal usul jatah preman tersebut, apakah berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh Kepala Dinas PUPR dan Unit Pelaksana Tugas (UPT), Budi belum memberikan penjelasan mendetail.Ia menyatakan bahwa saat ini KPK belum menjangkau ranah proyek yang ditangani oleh masing-masing UPT.
"Saat ini kami belum bicara proyek-proyeknya. Tapi dugaan tindak pemerasaan ini terkait dengan penganggaran yang ada di dinas PUPR, dimana dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT," ungkap Budi. Dengan demikian, fokus KPK saat ini lebih kepada dugaan pemerasaan yang terjadi di dalam dinas tersebut.
Sepuluh orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan
Pada hari Senin, 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau dan berhasil mengamankan sepuluh orang. Di antara mereka terdapat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan, serta Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda. Selain itu, Kepala UPT I PUPR Provinsi Riau Khairil Anwar dan staf ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, juga termasuk dalam daftar yang terjaring. Tidak ketinggalan, ada seorang pengusaha yang dikenal sebagai orang kepercayaan Gubernur, yaitu Tata Maulana.
Masih terdapat empat orang lainnya yang terlibat namun namanya belum diungkapkan. Mereka diketahui berstatus sebagai kepala UPT atau unit pelaksana teknis yang terlibat dalam kegiatan operasional di bawah instansi terkait. Identitas lengkap dari keempat orang tersebut akan diungkap oleh KPK pada Rabu, 5 November, dalam sebuah konferensi pers. Pada kesempatan itu, KPK juga akan menjelaskan status hukum mereka.