KPK Ungkap Identitas 10 Orang yang Ditangkap dalam OTT Gubernur Riau
Pada hari Senin, 3 November 2025, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Berikut adalah nama-nama yang berhasil diamankan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada hari Senin, 3 November 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 10 individu ditangkap dan terlibat dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa di antara 10 orang yang ditangkap terdapat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan, serta Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda. Selain itu, Kepala UPT I PUPR Provinsi Riau Khairil Anwar dan staf ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, juga termasuk dalam daftar tersebut. Tidak hanya itu, terdapat pula pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Riau, yakni Tata Maulana.
Empat orang lagi belum diungkap
Sementara itu, masih ada empat orang lainnya yang identitasnya belum diungkap. Namun, mereka diketahui sebagai kepala UPT atau unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai unsur pelaksana operasional teknis di bawah suatu instansi atau kedinasan.
Budi menegaskan bahwa semua nama akan dipublikasikan pada saat konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung besok siang.
“Detilnya disampaikan besok siang saat konferensi pers,” ungkap Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa malam, 4 November 2025.
Diterbangkan ke Jakarta
Pada hari Senin (3/11) sore, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengakibatkan penangkapan 10 orang, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dalam penangkapan tersebut, Abdul ditangkap bersama sembilan orang lainnya, di antaranya Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
Setelah terjaring dalam OTT, mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Selasa (4/11). KPK juga menyatakan bahwa mereka akan menentukan status hukum para tersangka dalam waktu 1 x 24 jam. Namun, akibat masih berlangsungnya proses pemeriksaan, KPK memutuskan untuk menunda pengumuman tersebut dan akan menyampaikan hasilnya pada hari berikutnya.