Diperjuangkan Sejak Era SBY, Ini Penyebab RUU Perampasan Aset Mandek di DPR
RUU Perampasan Aset kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat setelah dimasukkan dalam '17+8 Tuntutan Rakyat.
RUU Perampasan Aset kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat setelah dimasukkan dalam '17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat'. Pemerintah mendorong DPR untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih inisiatif terkait RUU Perampasan Aset. Saat ini, RUU ini berstatus sebagai usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2024-2029.
"Itu masih usulan pemerintah, tapi enggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," ungkap Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025). Dengan pernyataan tersebut, Sturman menunjukkan keterbukaan DPR terhadap masukan dari berbagai pihak mengenai RUU ini. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan melibatkan banyak pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang lebih baik. Masyarakat pun berharap agar proses legislasi ini berlangsung transparan dan akuntabel.
RUU Perampasan Aset terhenti di DPR karena sejumlah alasan
Menurut pernyataan dia, jika usulan tersebut diterima oleh DPR, maka langkah pertama yang harus diambil adalah menyusun rancangan dan melaksanakan beberapa rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mengumpulkan masukan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak terkait lainnya. Dia menekankan pentingnya agar RUU Perampasan Aset tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Politikus dari PDIP ini mengungkapkan bahwa DPR sebenarnya sudah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Namun, menurut Sturman, draf tersebut dinilai oleh anggota dewan masih kurang sesuai karena terdapat konflik dengan undang-undang yang lain. Oleh karena itu, Baleg DPR berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset perlu diteliti lebih lanjut.
"Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," ujarnya.
Saat ini, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan masyarakat untuk segera disahkan. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU ini tercatat dengan nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.
RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum juga disetujui oleh Parlemen. Meskipun telah lama dibahas, RUU ini semakin mendesak untuk diterapkan seiring dengan meningkatnya kasus korupsi di Indonesia.
RUU Perampasan Aset pernah tercantum dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas untuk tahun 2023 dan 2024, namun sayangnya DPR belum juga membahasnya. Melihat ke belakang, RUU ini pertama kali diajukan pada tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Terdapat dua pasal yang dianggap sangat penting, yaitu Pasal 2 yang menyatakan bahwa perampasan aset tidak perlu melalui proses pemidanaan pelaku, dan Pasal 3 yang mengatur bahwa perampasan aset tidak menghapus penuntutan bagi pelaku pencucian uang serta tidak dapat digugat. Selain kedua pasal tersebut, terdapat beberapa pasal lain yang juga dianggap krusial, antara lain Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17.
Proses panjang RUU mengenai perampasan aset
Panjang perjalanan RUU Perampasan Aset menunjukkan dinamika yang cukup kompleks sejak pertama kali diinisiasi. Pada tahun 2008, RUU ini dimulai oleh PPATK pada masa kepemimpinan Presiden SBY. Saat itu, RUU ini telah mengalami dua kali revisi draf akibat adanya pasal-pasal yang menuai kontroversi.
Setelah itu, pada tahun 2010, draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas oleh berbagai kementerian dan siap untuk diajukan kepada presiden agar dapat diserahkan ke DPR RI. Kemudian, pada tahun 2012, Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk untuk menyusun naskah akademik terkait RUU ini.
Memasuki tahun 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas jangka menengah. Namun, pada tahun 2019, RUU ini kembali dibawa ke DPR oleh pemerintah, tetapi sayangnya, pembahasan tidak kunjung dilakukan hingga tenggat waktu terlewati.
Pada tahun 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menghapus RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas. Di tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk meminta dilanjutkannya pembahasan RUU ini. RUU tersebut akhirnya kembali masuk ke dalam Prolegnas, tetapi hingga akhir tahun 2023, pembahasannya masih belum terlaksana.
Pada 6 Februari 2024, DPR menutup masa sidang tanpa membahas RUU Perampasan Aset sedikit pun. Terakhir, pada 18 November 2024, RUU ini hilang dari daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk dalam Prolegnas, menandakan ketidakpastian yang terus berlanjut.
Prabowo menjanjikan perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk segera mendiskusikan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset bersama DPR. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo saat mengadakan pertemuan dengan berbagai tokoh lintas agama, kelompok keagamaan, serta pimpinan partai politik di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin, 1 September 2025. Dalam acara ini, Ketua DPR Puan Maharani juga turut hadir.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR akan segera memulai pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset. Dia menjelaskan bahwa RUU tersebut akan dibahas setelah penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Tadi sudah disampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa UU Perampasan Aset itu terkait UU yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas UU perampasan aset karena itu saling terkait," ungkap Dasco pada Rabu, 3 September 2025.