Tiba-Tiba Revisi Tatib, DPR Kini Bisa Evaluasi Pejabat Negara Ditetapkan Lewat Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan adanya perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan adanya perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib. Dalam usulan tersebut, terdapat satu pasal perubahan rumusan yakni, DPR RI memiliki kewenangan untuk mengevaluasi secara berkala terhadap calon pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna.
Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul menyampaikan usulan ini berasal dari MKD DPR RI melalui surat nomor usulan revisi peraturan DPR RI nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari mengenai usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
"Lalu tadi pagi dalam rapat pimpinan DPR RI dibahas surat dari MKD, setelah dapat pimpinan, surat ini kemudian diagendakan di rapat konsultasi Bamus," kata Inosentius dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (3/2).
Dalam rapat konsultasi Bamus, Insosentius mengatakan, menugaskan kepada Baleg untuk membahas usulan MKD dan meminta badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan dari sisi subtansi maupun perumusannya.
"Dalam rapat konsultasi pengganti Bamus juga tadi terpikirkan atau diharapkan agar hasil keputusan Baleg ini dapat dibawa kembali ke paripurna besok," ujarnya.
Tujuan Revisi Tatib
Lebih lanjut, Inosentius menjelaskan, pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta, pengalaman dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara yang merupakan hasil uji kelayakan di DPR.
"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," ucapnya.
Oleh karena itu, MKD berpedapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih pejabat-pejabat ini untuk diberikan ruang untuk mengevaluasi.
"Untuk itu maka, MKD mengajukan usul perubahan terhadap pasal 228 A yaitu ayat satu," imbuhnya.
Berikut usulan perubahan pasal 228 A ayat (1):
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.