Rapat Kilat Revisi Tatib soal Evaluasi Pejabat, Senin Pagi Diusulkan Sore Disetujui
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui, perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR dalam waktu singkat.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui, perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR dalam waktu singkat. Sebab, hal tersebut baru saja diusulkan pada Senin (3/2) pagi.
Pembahasan revisi mengenai tatib ini baru saja dilakukan pada sore hari. Tak berselang lama, rapat pembahasan dilanjutkan dengan rapat pleno pengambilan keputusan.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?," tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan yang bertindak memimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.
Sebelum meminta persetujuan, rapat pleno didahului dengan penyampaian pandangan mini fraksi. Dalam kesempatan ini, ada fraksi seperti PDIP, Golkar, dan Demokrat yang langsung menyerahkan pandangan mini fraksinya tanpa dibacakan, ada pula yang membacakan poin persetujuannya seperti Gerindra, PKB, dan PAN.
Catatan dari PKS dan NasDem
Sementara, dua fraksi lainnya yakni PKS dan Partai NasDem menyampaikan pendapat mini fraksi yang diiringi dengan catatannya.
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Reni Astuti menyampaikan PKS memberikan lima poin catatan. Pada intinya Fraksi PKS berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kontraproduktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR RI beserta alat kelengkapannya.
Kemudian, Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada pasal 288a, apalagi disebutkan mengikat.
"Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencangkup pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atau sampai memberikan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat?," tanya Reni.
Dengan demikian, hasil akhir dan tindaklanjut dari evaluasi terhadap pejabat publik yang ditetapkan DPR RI menjadi lebih jelas dan terukur.
"Oleh karena itu, menimbang beberapa hal di atas, Fraksi PKS dengan mengucapkan bismillahirohaminrohim menyatakan menyetujui dengan catatan rancangan peraturan DPR RI ini untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Sementara, Anggota Baleg DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo hanya memberikan catatan agar revisi tata tertib ini bisa segera ditindaklanjuti ke paripurna agar tidak seperti pengalaman pembahasan pada RUU lainnya yang hingga saat ini tak sampai ke paripurna.
"Secara prinsip Fraksi Nasdem menyetujui perubahan peraturan DPR, tetapi izinkan kami memberikan catatan. Catatan Fraksi nasdem adalah, tatib yang sudah dimasukkan dalam atau disetujui dalam Badan Legislasi harusnya sudah bisa dijadwalkan untuk diparipurnakan," ujar Rudianto Lallo.
"Kita tidak mau terulang RUU PPRT, yang sudah disetujui di Baleg tapi tidak ditindaklanjuti ke forum paripurna. Itu aja yang menjadi catatan. Secara prinsip Fraksi NasDem setuju," imbuh dia.
Isi Revisi Tatib DPR
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.