Begini Teknis Wewenang Baru DPR, Bisa Rekomendasikan Copot dan Ganti Pejabat Negara
DPR menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diberikan kewenangan bisa mengganti pejabat negara dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu berdasarkan aturan baru Tata Tertib DPR.
Nantinya, hasil evaluasi berupa rekomendasi yang akan disampaikan komisi terkait kepada pimpinan DPR yang kemudian diteruskan kepada lembaga atau instansi terkait.
"Nah tahapan evaluasinya apa? Ya tentunya nanti hasil evaluasinya itu akan diberikan sebagai rekomendasi kepada pejabat atau instansi yang berwenang," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Apabila hasil evaluasi itu pencopotan, maka akan dikembalikan kepada pemilik kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga pejabat tersebut bisa dicopot.
"Kewenangan selanjutnya diberikan kepada pemilik kewenangan, kalau sesuai dengan mekanisme yang berlaku kan gitu. Karena di sini ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas Bob.
Bob menegaskan, hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat. Sehingga rekomendasi hasil evaluasi tersebut harus diikuti oleh lembaga atau instansi.
"Bahwa ternyata nanti itu adalah kewenangan presiden, ya presiden lah yang melanjutkan," tegasnya.
Diketahui, DPR menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan tersebut memberikan kewenangan DPR melakukan evaluasi penjabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/2).
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib telah ditambahkan satu pasal, yakni pasa 228 A.
Pada ayat (1) mengatur penjabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.