DPR Punya Wewenang Baru, Bikin Presiden Harus Patuh
Presiden diharuskan patuh terhadap rekomendasi DPR atas hasil evaluasi pejabat negara, yang dilantik beradasarkan fit and proper test di DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), dalam rapat paripurna, Selasa (4/2). Salah satu poin dalam pengesahan itu adalah Presiden diharuskan patuh terhadap rekomendasi DPR atas hasil evaluasi pejabat negara, yang dilantik beradasarkan fit and proper test di DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan, keharusan Presiden patuh terhadap rekomendasi DPR karena aturan Tatib ini bersifat mengikat, termasuk jika pejabat tersebut direkomendasikan untuk dicopot.
"Ya itu tadi mengikat. Mengikat itu seperti itu," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (4/2).
Bob menjelaskan, rekomendasi DPR bersifat mengikat sama halnya ketika calon pejabat negara mengikuti fit and proper test. Pejabat negara hasil evaluasi bisa direkomendasikan dicopot atau berlanjut jabatannya.
"Mengikat seperti halnya, seperti halnya ketika pada saat calon tersebut ya melakukan fit and proper test dan sebagainya, itu mengikat. Sehingga hasil dari pada evaluasi fit and proper test tadi itu, juga demikiannya dengan hasil evaluasi atas kinerja dari pada calon yang telah diparipurnakan atau setelah menjabat lah, istilahnya seperti itu," ujar Bob.
Dia menuturkan, apabila hasil rekomendasi DPR berupa mencopot pejabat tersebut, maka DPR juga dapat memerintahkan kepada komisi terkait menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test lagi untuk menyeleksi pejabat pengganti yang dicopot tersebut.
"Ya tentunya kan kembali dulu kepada komisi terkait, karena kan yang memberikan fit and proper test itu kan melalui AKD (alat kelengkapan dewan) atau komisi terkait," jelas Bob.
Saat ini, DPR punya kewenangan mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan. Sebab, Diselipkan pasal terkait DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, terlebih untuk pejabat negara yang berkinerja buruk.
"Ya iya dong (jadi dasar untuk penggantian pejabat). Artinya sekarang kan arahnya kan sudah jelas, artinya kewenangannya itu DPR kan hanya sebagai evaluasi," imbuh Bob.
Sebelumnya Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.