Dipimpin Puan Maharani, DPR Ketok Palu Pengesahan APBN 2026
Setelah UU APBN 2026 disahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Agenda utama rapat adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
"Sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 22 September 2025, acara Rapat Paripurna hari ini adalah satu, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026," kata Puan saat membuka Rapat Paripurna.
Lalu diikuti dengan penyampaian laporan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, dan Puan pun meminta persetujuan anggota dewan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab Anggota DPR yang hadir secara serentak.
Setelah UU APBN 2026 disahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden.
Selain pengesahan UU APBN 2026, terdapat sejumlah agenda dalam Rapat Paripurna hari ini. Seperti Laporan Badan Legislasi terhadap hasil Pembahasan atas Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025—2029, Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
DPR hari ini juga mengesahkan hasil uji kelayakan (fit and proper test) 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, hasil uji kelayakan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan fit and proper test Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas) Masa Jabatan Tahun 2025—2029.