Ketua Baleg Tegaskan Wewenang DPR Bukan Mencopot Pejabat, tetapi Beri Rekomendasi
Bob menambahkan, pejabat atau instansi yang berwenang mencopot adalah pemerintah atau pejabat tertinggi di instansinya.
DPR merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Salah satu poin dalma aturan itu, DPR berwenang mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.
Apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian. Aturan ini menjadi perbincangan di masyarakat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan meluruskan maksud dari poin tersebut. Dia menyebut DPR tidak langsung mencopot melainkan memberi rekomendasi ke pejabat berwenang di atasnya.
“Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
Bob menambahkan, pejabat atau instansi yang berwenang mencopot adalah pemerintah atau pejabat tertinggi di instansinya.
“Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” kata Bob.
Bob menambahkan, DPR hanya dalam tataran melakukan evaluasi karena punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan di tahap sebelumnya.
“Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menyatakan revisi tersebut bukan berarti DPR bisa mencopot jabatan ketua-ketua lembaga melainkan rekomendasi saja.
“Ya gak bisa (copot) dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan mislanya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot,” kata Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Martin menjelaskan, mekanisme evaluasi pejabat yakni dari Komisi terkait ke pimpinan DPR baru kemudian pimpinan mengirim ke pemerintah.
“Tidak seluruh pejabat ya, ini pejabat yang melalui fit and proper test di DPR itu bisa kita dalam kesimpulan rapat itu merekomendasikan untuk ada evaluasi terhadap yang bersangkutan. Dan itu disampaikan kepada pimpinan DPR, bukan lamgsung kepada pemerintah, baru pimpinan DPR, nanti meneruskan kepada pemerintah,” jelasnya.
“Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah,” sambungnya.
Menurut Martin, Tatib diperlukan untuk mengatur alur persidangan rapat-rapat yang ada di DPR. Selama ini para pejabat publik yang dipilih oleh DPR, setelah diparipurnakan tidak bisa dilakukan evaluasi terhadap kinerja personalia.
“Jadi sebenarnya tatib itu hanya menambahkan bahwa ketika kinerja dari para pejabat ini terhambat atau tidak maksimal dan lain sebagainya, DPR juga bisa melakukan evaluasi terhadap personalia dia, bukan hanya kebijakannya. Nah, apakah itu sampai mencopot atau bagaimana? Ya belum tentu juga, bisa juga untuk mengatakan bahwa kinerjanya tidak maksimal,“ kata dia.