Revisi Tatib, DPR Isyaratkan Bisa Evaluasi hingga Ganti Pejabat Negara yang Ditetapkan Paripurna
DPR terbuka peluang, untuk mengganti pejabat negara yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terbuka peluang, untuk mengganti pejabat negara yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI.
Hal tersebut berdasarkan dari perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan contoh, jika salah satu lembaga memiliki masa pensiun sampai 70 tahun dan saat ini masih menjabat namun dalam keadaan sakit-sakitan.
DPR RI bisa merekomendasikan, untuk melakukan fit and proper test kembali apakah pimpinan tersebut layak atau tidak menjabat.
"Kita belum bicara sejauh itu, yang kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia disitu sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan," kata Dasco.
"Nah ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," sambung dia.
Jika hasil fit and proper test tidak layak, maka DPR dapat mengganti pimpinan tersebut. "Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," imbuh Dasco.
DPR Setujui Revisi Tatib
DPR RI menyetujui perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Perubahan tersebut memberikan kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Ditambahkan satu pasal 228 A.
Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.