Komisi III soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Wajib Pensiun: Tidak Ada yang Salah
Putusan tersebut sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil.
Menurutnya, putusan tersebut sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Namun, ia menilai polisi di institusi sipil bukan hal yang salah.
"Polisi institusi sipil, jadi sebetulnya jika ada anggota kepolisian yang di tempatkan di lembaga sipil itu sesuatu yang tidak bertentangan," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Meski demikian, Nasir mengaku menghormati putusan MK tersebut.
"Bahwa kami menghormati putusan Mahkamah, ya. Tetapi, saya berpendapat jika itu sebetulnya tidak salah," ujarnya.
Bertentangan dengan UUD 1945
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (13/11).
Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar Kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."