Kemenpan RB Tekankan Penguatan Zona Integritas, Kunci Cegah Korupsi di Kampus
Kemenpan RB menyoroti urgensi penguatan Zona Integritas untuk menutup celah korupsi di lingkungan perguruan tinggi, mengingat tantangan integritas masih krusial dan perlu inovasi.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Wilayah III Kemenpan RB, Andi Rahadian, menegaskan pentingnya penguatan zona integritas (ZI). Penekanan ini bertujuan untuk menutup celah praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan Andi Rahadian di Makassar pada Senin (13/4), dalam sosialisasi penguatan ZI di Universitas Hasanuddin.
Langkah ini diambil mengingat tantangan integritas masih menjadi isu krusial di berbagai instansi pemerintah. Penguatan ZI diharapkan dapat menjadi solusi efektif. Fokus utama adalah mencegah penyalahgunaan wewenang dan inefisiensi anggaran yang kerap terjadi.
Andi Rahadian menjelaskan kebijakan pembangunan serta evaluasi zona integritas pada instansi pemerintah, termasuk kampus. Hal ini krusial untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Tantangan Integritas dan Celah Korupsi di Perguruan Tinggi
Permasalahan integritas di sektor publik masih menjadi sorotan utama Kemenpan RB. Praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang seringkali menjadi hambatan dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, akuntabilitas kinerja yang belum optimal serta inefisiensi penggunaan anggaran juga menjadi tantangan serius.
Lemahnya pengawasan internal dan rendahnya kualitas layanan publik turut memperparah kondisi. Andi Rahadian mengungkapkan, hingga Oktober 2025, tercatat 40 kementerian/lembaga terlibat kasus korupsi. Pelaku didominasi oleh pejabat eselon I hingga IV dengan 61 kasus.
Jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi adalah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, mencapai 44 kasus. Dalam konteks perguruan tinggi, ada tiga area yang rentan terhadap praktik koruptif. Area tersebut meliputi sektor publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengadaan barang dan jasa. Pengelolaan keuangan juga menjadi titik rawan yang perlu perhatian khusus.
Strategi Percepatan Pembangunan Zona Integritas
Pembangunan zona integritas sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh. Poin ini berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Indikator penting keberhasilan ZI dapat dilihat dari komponen hasil survei, terutama Survei Persepsi Anti Korupsi.
Percepatan pembangunan zona integritas harus dilakukan secara sistematis dan berbasis pada permasalahan nyata di setiap unit kerja. Inovasi menjadi kunci utama dalam strategi ini, yang harus berangkat dari akar masalah yang dihadapi. Inovasi tersebut diharapkan mampu menawarkan kecepatan, kemudahan, dan dampak nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan dan integritas.
Andi Rahadian menambahkan, inovasi yang efektif tidak hanya meningkatkan integritas, tetapi juga mendorong kinerja organisasi secara keseluruhan. Namun, masih ada kendala seperti belum utuhnya pemahaman terkait ZI serta belum adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja. Untuk mengatasinya, ada enam area perubahan yang menjadi fokus dalam pembangunan zona integritas.
Area perubahan tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, dan penataan sistem manajemen sumber daya manusia. Selain itu, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi prioritas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya lingkungan kampus yang bersih dan berintegritas.
Sumber: AntaraNews