Masih Adakah Cara yang Efektif agar Pejabat Tidak Korupsi?
Korupsi di Indonesia seakan tak ada habisnya. Tahun berganti, rezim berganti, namun kasus korupsi terus bermunculan.
Korupsi di Indonesia seakan tak ada habisnya. Tahun berganti, rezim berganti, namun kasus korupsi terus bermunculan. Tak hanya terjadi di pusat kekuasaan, praktik lancung ini menjalar hingga ke daerah, menyentuh berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Nyaris tak ada sektor yang steril.
Setiap tahun, daftar nama kepala daerah, anggota DPR, hingga aparat penegak hukum yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) seolah menjadi rutinitas, bukan lagi kejutan.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chaerul Huda menilai, masalah utama korupsi di Indonesia terletak pada pendekatan pencegahan yang terlambat.
Dia mengibaratkan pencegahan korupsi sebagai imunisasi. Idealnya, imunisasi diberikan sebelum seseorang terpapar penyakit, bukan setelah terjangkit.
"Nah, ini sudah kena penyakit baru dicegah," kata Huda, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (13/6).
Menurut Huda, program-program seperti whistleblower, sistem remunerasi, dan reformasi birokrasi selama ini lebih banyak menyasar pejabat yang sudah duduk di kursi kekuasaan. Padahal, idealnya integritas dibangun sebelum seseorang menjabat, bukan setelahnya.
Korupsi di Indonesia tak lagi sekadar praktik lancung, tapi sudah mengakar dari hulu hingga hilir. Bukan hanya saat menjabat, Huda menyebut dugaan praktik sogokan bahkan terjadi sejak tahap rekrutmen mulai dari menjadi anggota TNI, polisi, ASN, hingga komisioner lembaga independen seperti Komnas HAM dan bahkan KPK.
"Kamu pikir jadi komisi-komisi yang dipilih itu? Komnas Ham, KPK, emang nggak pakai duit? Itu pakai duit semua," ucapnya.
Rekrut Pejabat Jangan Asal
Meski sudah mengakar, menurut Huda ada cara efektif mencegah korupsi. Pemerintah tidak perlu menunggu orang mendaftar, melainkan aktif menjemput sosok-sosok berintegritas untuk mengisi kursi kekuasaan.
Dia mencontohkan pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang idealnya dilakukan dengan sistem penjemputan, bukan pendaftaran terbuka semata.
"Harusnya bukan orang ngelamar, harusnya orang-orang yang berintegritasnya dijemput kan, diundang untuk kemudian dia bisa menjadi calon anggota KY gitu lho," ujar Huda.
Huda menilai, sistem harus dirombak agar hanya mereka yang bersih dan berkomitmen pada etika publik yang bisa masuk ke lingkaran kekuasaan. Jika sistem seleksi tak menjamin bersihnya calon pejabat, maka korupsi akan terus terulang.
"Ya mulai dari rekrutmen. Ketika merekrut itu memang dibuat sistem yang memastikan hanya orang yang berintegritas," ucap dia.
Indonesia bisa belajar dari Amerika Serikat untuk mencegah korupsi, dengan menyeleksi calon pejabat dari rekam jejak paling awal. Di Negeri Paman Sam, seseorang tak bisa begitu saja menjadi Hakim Agung.
Riwayat akademiknya ditelusuri sejak masih mahasiswa. Jika terbukti pernah mencontek atau melanggar etika, mimpi menjadi penjaga keadilan tertinggi itu langsung pupus.
"Sekarang pernah nggak calon pejabat kita ditelusuri dia kuliah dulu nyontek enggak? Bikin papernya pakai AI enggak. Kalau zaman sekarang ya kok orang ijazahnya palsu terus jadi pejabat. Ya bagaimana nggak korupsi, pasti jadi maling," sindir Huda.
Tanpa Ketegasan, Korupsi Hanya Akan Berputar di Tempat
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, praktik lancung ini tak akan pernah benar-benar bersih jika sistem kepegawaian tidak segera dibenahi.
Menurut Fickar, pembenahan bukan sekadar soal rekrutmen, tapi juga membangun iklim disiplin dan penghargaan. Mereka yang berintegritas dan berprestasi harus diberi reward, bukan sekadar pujian kosong. Sebaliknya, pelanggar aturan harus disanksi secara tegas dan terbuka.
"Ketegasan menjadi penting untuk membangun disiplin yang kuat, tanpa itu semua kita akan hanya berputar putar saja, kecenderungan pelanggaran akan hilang selama ada penindakan setelah itu biasa lagi terjadi," kata Fickar.
Fickar juga menyoroti bagaimana sikap permisif terhadap pelanggaran kecil jadi akar masalah. Mulai dari menyogok untuk jabatan, memanipulasi data, hingga praktik 'titipan' di jalur hukum.
Tak hanya pejabat, para penegak hukum pun harus jadi contoh. Fickar mengingatkan agar aparat tidak terjebak menjadi 'calo perkara' yang mencederai keadilan.
"Kuncinya tindakan tegas dan konsisten, termasuk kepada para praktisi hukum agar tidak terjebak menjadi calo perkara," tegasnya.