Membangun Integritas Antikorupsi Sejak Dini: Peran Vital Kampus Menurut KPK
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan pentingnya menanamkan integritas antikorupsi sejak dini di ruang kelas, menyoroti peran strategis perguruan tinggi dalam mencegah korupsi dan membangun tata kelola bersih.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, baru-baru ini menegaskan bahwa penanaman integritas harus dimulai dari ruang kelas. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Studium General Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) pada Jumat (10/4) di Surabaya, Jawa Timur. Beliau menyoroti peran strategis perguruan tinggi dalam membangun tata kelola bersih serta mencegah praktik korupsi sejak dini.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu Basuki Widodo menekankan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tindakan ini merusak moral, sistem, hingga masa depan bangsa secara fundamental. Korupsi secara sederhana diartikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Dampak dari praktik ilegal ini sangat merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak dini di lingkungan pendidikan menjadi sangat krusial. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan generasi penerus yang berintegritas tinggi.
Bahaya Korupsi dan Tantangan Pemberantasannya
Ibnu Basuki Widodo menguraikan bahwa korupsi merupakan kebusukan yang menggoyahkan sistem dan meruntuhkan kepercayaan publik. Data KPK menunjukkan, sejak tahun 2004 hingga 2025, tercatat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai latar belakang profesi. Fenomena ini membuktikan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius lintas sektor di Indonesia.
Praktik korupsi hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari grand corruption, petty corruption, hingga political corruption. Wakil Ketua KPK juga memaparkan faktor penyebab korupsi berdasarkan teori fraud hexagon, meliputi tekanan, kesempatan akibat lemahnya sistem, rasionalisasi, arogansi kekuasaan, dan kolusi. Beliau menyatakan, “Ketika sistem lemah dan integritas runtuh, korupsi menjadi sesuatu yang dianggap biasa.”
Dampak korupsi sangat luas, seperti yang dijelaskan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Korupsi dapat merusak demokrasi, meningkatkan kriminalitas, serta memperparah kemiskinan dan pengangguran di suatu negara. Kasus proyek KTP elektronik (e-KTP) menjadi contoh nyata bagaimana korupsi menghilangkan kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini berada pada angka 34 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar. KPK sendiri menerapkan tiga strategi utama: pendidikan untuk membangun nilai (don’t want to corrupt), pencegahan melalui perbaikan sistem (can’t corrupt), dan penindakan untuk efek jera (dare not corrupt).
Peran Strategis Kampus dalam Menanamkan Integritas Antikorupsi
Lingkungan pendidikan, termasuk perguruan tinggi, tidak luput dari praktik pelanggaran integritas. Ibnu Basuki Widodo menyoroti masih terjadinya menyontek, plagiarisme, hingga gratifikasi di kalangan akademisi. Data menunjukkan bahwa 58 persen mahasiswa pernah menyontek, 43 persen kampus masih ditemukan plagiarisme dosen, dan 30 persen guru atau dosen menganggap pemberian hadiah sebagai hal wajar.
Situasi ini sangat mengkhawatirkan karena, jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa akan kehilangan fondasinya. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi. Implementasi ini harus dilakukan melalui Tridharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Wakil Ketua KPK juga mengingatkan akan bahaya gratifikasi, yang seringkali dianggap sebagai hal biasa. Padahal, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar. Pendidikan mengenai bahaya gratifikasi perlu terus digalakkan di lingkungan kampus.
Rektor Umsura, Prof Dr Mundakir, S.Kep, M.Kes, turut menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari penanaman nilai, bukan hanya sekadar penindakan. Beliau menyatakan bahwa forum ini, termasuk kerja sama dengan KPK, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menghadirkan edukasi antikorupsi di lingkungan kampus.
Sumber: AntaraNews