Kemenkum Kalsel Pastikan Akses Keadilan Merata Lewat 7 LBH, Bagaimana Caranya?
Kemenkum Kalsel memperkuat Akses Keadilan Kalsel bagi masyarakat kurang mampu melalui sinergi dengan 7 Lembaga Bantuan Hukum. Simak komitmen dan upaya mereka!
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manasi (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya dalam memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Upaya ini difokuskan pada penguatan peran Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LBH) yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum. Langkah strategis ini diharapkan mampu menjangkau warga kurang mampu di berbagai wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, di Banjarmasin pada Selasa (03/9), menyatakan bahwa penguatan akses keadilan dan layanan bantuan hukum yang lebih merata di Kalsel adalah prioritas utama. Inisiatif ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi secara adil. Penandatanganan kontrak addendum menjadi bukti nyata komitmen tersebut.
Bantuan hukum merupakan layanan fundamental yang disediakan oleh negara bagi warganya, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Layanan ini mencakup pendampingan baik dalam proses litigasi (peradilan) maupun non-litigasi (di luar peradilan), memastikan setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Sinergi antara LBH dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan program ini.
Komitmen Negara untuk Keadilan Merata
Kemenkum Kalsel terus berupaya mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Alex Cosmas Pinem menekankan bahwa keberadaan pemerintah di tengah masyarakat sangat esensial, dan melalui kerja sama erat dengan LBH, akses keadilan dapat dipastikan terwujud secara menyeluruh. Ini adalah perwujudan nyata dari amanat konstitusi.
Program bantuan hukum ini dirancang untuk melindungi hak-hak masyarakat pencari keadilan, terutama mereka yang secara ekonomi kurang mampu. Dengan adanya bantuan hukum yang memadai, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat dalam mengakses keadilan hanya karena keterbatasan biaya. Ini juga sejalan dengan upaya pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) di berbagai daerah.
Pentingnya sinergi antara LBH dan pemerintah tidak bisa diabaikan. LBH memiliki peran krusial sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum, sementara pemerintah menyediakan kerangka kerja dan dukungan finansial. Kolaborasi ini memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat dijangkau oleh lebih banyak orang, sehingga prinsip keadilan dapat ditegakkan.
Peran LBH dan Penandatanganan Addendum
Dalam rangka memperkuat layanan bantuan hukum, Kanwil Kemenkum Kalsel telah melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum. Sebanyak tujuh Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LBH) turut serta dalam penandatanganan ini, menunjukkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Langkah ini strategis untuk memperluas jangkauan layanan.
Tujuh LBH yang terlibat dalam kerja sama ini adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat, dan Lembaga Bantuan Hukum Intan Martapura. Keberadaan LBH-LBH ini sangat vital dalam memberikan pendampingan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Selain itu, Posbakumadin Banjarbaru, Posbakumadin Tanah Laut, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan, serta Lembaga Bantuan Hukum Sipakatuo juga menjadi bagian dari kemitraan ini. Penandatanganan addendum ini merupakan bagian integral dari program negara yang harus dimaksimalkan manfaatnya. Seluruh LBH ini memiliki rekam jejak yang baik dalam pelayanan hukum.
Alex Cosmas Pinem menegaskan bahwa penandatanganan addendum ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen serius. Ini adalah upaya nyata untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain.
Adapun tujuh LBH yang menandatangani kontrak addendum dengan Kemenkum Kalsel meliputi:
Sumber: AntaraNews