Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah signifikan untuk mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Penguatan ini dilakukan melalui penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III tahun anggaran 2025. Sebanyak 13 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi dan mitra Kanwil Kemenkum Sulut turut serta dalam kesepakatan penting ini.
Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, di Manado, menyatakan harapannya agar layanan ini semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, memiliki akses yang setara terhadap keadilan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menegakkan hak-hak hukum seluruh warga negara.
Program ini tidak hanya berfokus pada penguatan kontrak, tetapi juga pada perluasan jangkauan layanan secara geografis. Kemenkum Sulut sedang berupaya membentuk pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan. Hal ini merupakan program nasional yang menempatkan PBH di wilayah Sulut sebagai garda terdepan dalam pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tersebut.
Advertisement
Advertisement
Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum
Penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III tahun anggaran 2025 menjadi tonggak penting dalam upaya Kemenkum Sulut. Kakanwil Kurniaman Telaumbanua menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan. Dengan adanya kontrak ini, diharapkan PBH dapat bekerja lebih efektif dalam memberikan pendampingan hukum.
Kurniaman menjelaskan bahwa apabila ada masyarakat tidak mampu yang menghadapi perkara hukum, mereka dapat merujuk kepada PBH terdekat di wilayahnya. Ini memastikan bahwa tidak ada warga yang terpinggirkan dari akses keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. Kemenkum Sulut berupaya menciptakan sistem yang responsif dan mudah dijangkau oleh semua kalangan.
Partisipasi aktif dari 13 PBH terakreditasi sangat diapresiasi oleh Kakanwil. Kolaborasi antara Kemenkum Sulut dan PBH ini menjadi kunci keberhasilan program. Sinergi yang kuat diharapkan mampu menciptakan ekosistem bantuan hukum yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Advertisement
Advertisement
Peran Strategis Posbankum dan Paralegal
Pembentukan pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan merupakan strategi utama dalam menjangkau masyarakat hingga ke pelosok. Program nasional ini menempatkan PBH sebagai pembina utama Posbankum. Keberadaan pos ini diharapkan dapat menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi dan informasi hukum.
Kurniaman Telaumbanua juga berharap PBH dapat membantu melakukan sosialisasi dengan paralegal yang ada di masyarakat. Paralegal memiliki peran krusial sebagai juru damai yang dekat dengan masyarakat, mampu memberikan konsultasi awal, dan membantu mengidentifikasi masalah hukum. Peran mereka menjadi semakin relevan dengan efektifnya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Semangat KUHP baru adalah keadilan restoratif, yang menekankan pada penyelesaian konflik di luar jalur litigasi. PBH diharapkan dapat berperan sebagai mitra yang sejajar dan strategis dalam mengimplementasikan semangat ini. Pendampingan hukum yang diberikan tidak hanya berfokus pada proses pengadilan, tetapi juga pada upaya mediasi dan penyelesaian damai.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Anggaran dan Sinergi
Meskipun efisiensi anggaran negara berdampak pada berbagai sektor, pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat terhadap program bantuan hukum. Kakanwil Kurniaman menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan tambahan anggaran khusus di tahun 2025 untuk mendukung program ini. Alokasi dana tambahan ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh warga.
Dukungan anggaran ini sangat vital untuk keberlangsungan dan perluasan program bantuan hukum masyarakat miskin. Dengan dana yang memadai, PBH dapat mengoptimalkan operasional dan memperluas jangkauan layanan mereka. Ini juga memungkinkan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi paralegal di desa dan kelurahan.
Kakanwil Telaumbanua menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara PBH dalam pendampingan hukum. Sinergi ini tidak hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga pada pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan strategi terbaik. Dengan demikian, layanan bantuan hukum dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis.
Advertisement
Sumber: AntaraNews