MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Dari Mana Sumber Anggarannya?
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut, penyelenggaran PSU akan dibebankan ke APBD masing-masing, sebab APBN tengah mengalami efisiensi anggaran.
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing, kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementrian terkait, kementerian dalam negeri terutama,” kata Rifqi pada wartawan, Selasa (25/2).
Meski demikian, Ridqi menyebut APBN bisa membantu daerah untuk pelaksaan PSU. “Jika Memnag dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 tahun 2016 APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu pemerintah, melalui Menkeu saya kira juga akan segera kita segera koordinasikan,” pungkasnya.
Rifqi menilai keputusan MK menunjukkan ada kesalahan pada kinerja KPU. “Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum,” kata Rifqi.
DPR Evaluasi KPU
Rifqi menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi pada memanggil penyelenggara Pemilu terkait putusan tersebut. “Akan menjadi bagian penting evaluasi komisi 2 DPR RI, terhadap penyelenggaraan pilkada 2024,” ungkapnya.
Politikus NasDem itu menyebut akan memastikan bahwa Pemilu ke depan harus ada fokus dan evaluasi rekrutmen penyelenggara Pemilu.
“termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” pungkas Rifqi.