Komisi II DPR akan Evaluasi Kinerja KPU Buntut 24 Daerah Wajib PSU
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, keputusan MK menunjukkan ada kesalahan pada kinerja KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, keputusan MK menunjukkan ada kesalahan pada kinerja KPU.
“Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum,” kata Rifqi pada wartawan, Selasa (25/2).
Rifqi menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi dengan memanggil penyelenggara Pemilu terkait putusan tersebut.
“Akan menjadi bagian penting evaluasi komisi 2 DPR RI, terhadap penyelenggaraan pilkada 2024,” ungkapnya.
Politikus NasDem itu menyebut akan memastikan bahwa Pemilu ke depan harus ada fokus dan evaluasi rekrutmen penyelenggara Pemilu.
“Termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” pungkas Rifqi.
KPU Siap Laksanakan Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan MK untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," kata Anggota KPU RI August Mellaz.
Dia mengungkapkan bahwa setelah pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.
Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.
"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.