KPU RI Pastikan PSU Gelombang Pertama Siap Digelar 22 Maret 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan PSU di 24 daerah di Indonesia sebagai tindak lanjut atas sengketa hasil Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin, memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat titik yang akan digelar pada 22 Maret 2025.
"Rencana PSU di 4 titik sebagai berikut: Siak, Kepulauan Riau (4 TPS), Barito Utara (2 TPS), Bangka Barat (4 TPS), dan Magetan (4 TPS),” kata Afif melalui pesan singkat yang diterima Selasa (18/3/2025).
Afif menegaskan, seluruh persiapan telah dilakukan, mulai dari kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga kebutuhan logistik seperti surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
"Semua persiapan sudah dilakukan. Jajaran KPPS dan juga logistiknya sudah siap. Tinggal pelaksanaannya pada 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan seluruh persiapannya," jelas Afif.
PSU Digelar di 24 Daerah
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan PSU di 24 daerah di Indonesia sebagai tindak lanjut atas sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran atau kecurangan signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan sebelumnya.
Proses PSU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk MK, KPU, pemerintah daerah, dan para calon kepala daerah. Mekanismenya diawali dengan pengajuan permohonan ke MK, yang kemudian menjalani sidang dan pemeriksaan bukti. Jika terbukti ada pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan, MK akan memerintahkan PSU, dan KPU setempat wajib melaksanakannya sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pelaksanaan PSU meliputi beberapa tahapan, termasuk pendaftaran calon, kampanye ulang, hingga hari pemungutan suara. Jangka waktu pelaksanaannya bervariasi, mulai dari 30 hingga 180 hari setelah putusan MK dibacakan.
PSU akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan oleh MK. Setelah proses pemungutan suara selesai, KPU akan melakukan rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang PSU.
Dari sisi pendanaan, anggaran PSU berasal dari APBD daerah masing-masing. Namun, pemerintah pusat siap membantu jika anggaran daerah tidak mencukupi guna memastikan PSU berjalan lancar dan tertib di seluruh daerah yang terdampak.