Begini Mekanisme PSU di 24 Daerah, Tak Ada Kampanye Akbar dan Debat Paslon Hanya Sekali
PSU ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengungkapkan mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024. PSU ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham menjelaskan, untuk mekanisme pendaftaran atau penggantian pasangan calon masih sama seperti Pilkada lalu.
"Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut," kata Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Usai proses pendaftaran atau penggantian calon, KPUD akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut sesuai daerah yang harus diganti dan dikocok ulang nomor urutnya.
Tak Ada Kampanye Akbar
Idham menjelaskan, adapun dalam PSU ini KPU akan memedomani amar putusan MK. Khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali saja.
"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon guna menyampaikan visi-misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," jelasnya.
Selain itu, KPU juga mengatur dalam PSU tidak akan ada kampanye akbar. Namun, pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.
"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," pungkasnya.
Daftar 24 Daerah PSU
Berikut 24 daerah yang harus melakukan PSU:
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talau
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu.