PSU Digelar 6 Agustus 2025 di Tiga Daerah ini, KPU Ungkap Pergantian Paslon Pilkada Didiskualifikasi MK
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Provinsi Papua, Boven Digoel dan Barito Utara bakal digelar pada 6 Agustus 2025.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Provinsi Papua, Boven Digoel dan Barito Utara bakal digelar pada 6 Agustus 2025. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam PSU ini nantinya ada pergantian pasangan calon (paslon) akibat didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Persiapan dan kesiapan PSU di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Barito Utara yang secara waktu kita laksanakan lebih awal pada di 6 Agustus sebagaimana amar putusan MK," kata Afifuddin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Afifuddin menyebut, ada pergantian Paslon dalam PSU Pilkada di tiga daerah tersebut. Pergantian itu atas putusan MK yang mendiskualifikasi sejumlah paslon.
"Jadi berdasarkan putusan Mahkamah untuk di Provinsi Papua, di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Barito Utara terdapat paslon pengganti yang ditetapkan karena paslon sebelumnya didiskualifikasi pada Pilkada tahun 2024 berdasarkan putusan Mahkamah," pungkasnya.
Dalam raker ini diketahui dihadiri pejabat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Daftar Paslon PSU
Berikut daftar paslon yang diganti:
1. Kabupaten Boven Digoel
Petrus Ricolombus didiskualifikasi oleh MK diganti Roni Omba.
2. Provinsi Papua
Yermias didiskualifikasi oleh MK dan diganti Constant Karma.
3. Barito Utara
A. Pasangan calon Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo didiskualifikasi oleh MK dan diganti menjadi Shalahuddin, dan Felix Sonadie.
B. Paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya diganti menjadi Jimmy Carter dan Indriyati Karawaheni.