Bawaslu Terima 308 Dugaan Pelanggaran Selama PSU Pilkada 2024
Daerah dengan jumlah laporan terbanyak berada di Lawang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima sebanyak 308 dugaan pelanggaran selama proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran ini terdiri dari 293 laporan masyarakat dan 15 temuan dari pengawas pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
"Dalam penanganan pelanggaran PSU Bawaslu telah menerima 308 dugaan pelanggaran dengan rincian 293 laporan, dan 15 temuan," ujar Bagja.
Bagja menyebutkan, daerah dengan jumlah laporan terbanyak berada di Lawang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sejauh ini, Bawaslu telah menangani 82 persen dari total laporan tersebut, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
"Kemudian hasil penanganannya 73 bukan pelanggaran, 8 pelanggaran hukum lainnya netralitas ASN, kemudian 11 pidana Pemilihan, dan 8 pelanggaran administrasi," jelasnya.
Sengketa PSU di Empat Daerah Tak Dapat Diregister
Bawaslu menerima empat sengketa pemilihan yang terjadi saat proses pendaftaran PSU, terkait pembatalan keikutsertaan salah satu pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Empat daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua.
Namun demikian, sengketa tersebut tidak bisa diregister oleh Bawaslu.
"Hasilnya dari 4 daerah tersebut adalah tidak dapat diregister, karena tidak membuat kerugian secara langsung yang merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Bawaslu," kata Bagja.