Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendorong agar anggaran pemungutan suara ulang (PSU) di 24 Pilkada yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun, bisa dibantu oleh Pemerintah Pusat atau melalui APBN.
Rifqinizamy menyebutkan memang berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah itu berasal dari APBD masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kendati di dalam undang-undang itu disebutkan, jika misalnya kabupaten/kota dananya terbatas, maka perbantuan APBD provinsi bisa dilakukan, termasuk APBN bisa dilakukan terhadap 24 daerah yang sekarang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, baik seluruhnya maupun sebagian," kata Rifqi pada wartawan, Senin (3/3).
Rifqinizamy menyebut, berdasar penghitungan Pemda dan penyelenggara Pemilu, Pemda hanya sanggupi penganggaran PSU kurang dari 30 persen.
"Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menginventarisasi bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30% terhadap total pembiayaan yang dibutuhkan," beber dia.
Dengan demikian, lanjut Rifqinizamy, DPR mendorong agar Pemerintah Pusat memberi bantuan dari APBN sebesar Rp700 miliar untuk PSU. Harapannya, pelaksanaan pilkada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa tepat waktu.
"Total pembiayaannya lebih kurang Rp1 triliun, karena itu supporting APBN sekarang sedang kami upayakan lakukan sebesar lebih kurang Rp700 miliar untuk memastikan pelaksana Pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," kata dia.
Menurut Rifqinizamy, Kemendagri dan Kementerian Keuangan telah menyanggupi anggaran PSU dan akan mengumumkan dalam waktu dekat.
"Insya Allah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan bersama-sama di Komisi II DPR RI pada saat rapat kerja dan rapat dengan pendapat bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada tanggal 10 Maret 2025 yang akan datang," pungkasnya.
Advertisement