Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Keduanya ditengarai terlibat secara bersama-sama dalam meminta proyek kepada pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Mereka adalah Wakil Wali Kota Bandung E dan Anggota DPRD Kota Bandung, RA.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/12), usai Tim Jaksa Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, meningkatkan penyidikan umum ke penyidikan khusus dan menghimpun 2 alat bukti yang cukup.
“Satu, Saudara E, selaku wakil wali Kota Bandung, aktif. Dua, Saudara RA, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung, aktif,” ungkap Irfan saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12).
Ia menjelaskan keduanya ditengarai terlibat secara bersama-sama dalam meminta proyek kepada pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.
“Selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” beber dia.
Kepada keduanya, Irfan menjelaskan penyidik menyangkakan Pasal 12 e, UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001.
Pihak Kejari Bandung, menyatakan bahwa penetapan dua tersangka bulan akhir dari pengusutan kasus. Pihaknya masih terus menelusuri pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.