Usai Dilimpahkan, Penyidikan Kasus Andrie Yunus Kini Sepenuhnya di Tangan TNI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan dilakukan sesuai prosedur. Penyidik kepolisian tidak lagi menangani perkara.
Polda Metro Jaya tak lagi mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Bukan tanpa sebab, karena seluruh berkas dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Puspom TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan dilakukan sesuai prosedur. Penyidik kepolisian tidak lagi menangani perkara tersebut.
"Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).
Puspom TNI
Dia menyebut, pelimpahan itu juga telah disampaikan ke publik kemarin. Penanganan kini sepenuhnya berada di Puspom TNI.
"Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan," ucap dia.
Terkait kekecewaan pihak KontraS, Budi menegaskan hal ini telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Proses hukum mengikuti kewenangan masing-masing institusi.
"Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri," katanya.
Meski begitu, Budi mengatakan, kepolisian akan bertindak jika ditemukan keterlibatan pelaku sipil.
"Ya pasti (polisi selidiki). Maka kami sampaikan tadi ada kewenangan kepolisian, itu rekan-rekan sendiri kan paham sebenarnya," katanya.