Terungkap Korban Pengeroyokan Debt Collector di Kuta Anggota Polisi Polda Jatim
Korban sedang berkendara bersama istrinya ketika mereka dikeroyok oleh debt collector. Insiden tersebut terjadi setelah korban keluar dari halaman Polda Bali.
Polisi terus mengusut kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan sekelompok debt collector di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali. Korban diketahui merupakan anggota Polisi Polda Jawa Timur (Jatim) yang bertugas di Malang.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan tidak akan berhenti hanya pada dua pelaku yang telah ditangkap.
"Intinya, sudah ada beberapa yang didapat, dan tinggal koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Bali serta Polres di luar Polda Bali untuk menindak pelaku lainnya. Nanti kami akan memberikan indikasi lebih dari dua pelaku yang terlibat. Saat ini sudah ada dua, kemungkinan akan lebih," ungkap Agus di Mapolda Bali, Denpasar, pada hari Jumat (27/3).
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (25/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, ketika korban yang berinisial AY (48) bersama istrinya diserang oleh sekelompok orang di wilayah Legian, Kuta. Selain pengeroyokan, mobil yang mereka tumpangi juga mengalami kerusakan.
Dua orang terduga pelaku yang telah ditangkap adalah LG (29) dan ON (29). Meski demikian, pihak kepolisian meyakini bahwa jumlah pelaku lebih banyak dan telah menetapkan beberapa nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Agus menegaskan bahwa korban adalah anggota aktif dari Polda Jawa Timur, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius.
"Kebetulan, korban adalah anggota polisi dari Polda. Perkembangan lebih lanjut mengenai status mobil masih kami pantau. Masalah ini terkait hak milik, dan kemungkinan ada persoalan agunan atau hal lain yang menjadi permasalahan," jelasnya.
Insiden ini berawal ketika mobil milik korban yang sebelumnya berada di Polda Bali ingin diambil kembali. Namun, saat proses pengambilan, kelompok yang diduga sebagai debt collector mengadang mereka.
"Mobil tersebut sudah berada di Polda Bali. Korban ingin mengambil mobilnya, dan pada saat proses pengambilan, mobil yang dimiliki korban dibawa keluar, dibuat jalan intinya, namun, mobil itu langsung dihadang oleh kelompok debt collector," terang Agus.
Saat kejadian, di dalam mobil tidak hanya korban, tetapi juga ada anggota keluarganya. "Di dalam mobil ada lebih dari dua orang, termasuk anggota keluarga korban. Total mungkin lebih dari tiga orang," tambahnya.
Akibat penghadangan tersebut, terjadi pengeroyokan dan perusakan kendaraan, di mana kaca mobil pecah, bodi kendaraan rusak, dan ban dikempesi sehingga korban tidak bisa melarikan diri.
Polisi menduga bahwa motif di balik kasus ini berkaitan dengan penagihan utang atau kredit kendaraan.
"Motif kasus ini terkait debt collector, kemungkinan ada masalah kredit atau utang," tambahnya. Meskipun demikian, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya persoalan agunan atau sengketa kepemilikan yang melatarbelakangi tindakan brutal tersebut.
"Mengenai masalah debt collector, nanti kita akan agendakan release-nya," kata Agus. Hingga saat ini, tim gabungan dari Polresta Denpasar dan Polda Bali masih memburu pelaku lain yang terlibat, serta melakukan koordinasi lintas wilayah untuk mempercepat penangkapan para pelaku yang masuk dalam DPO.