Penagihan Kredit Berakhir Maut, Debt Collector Tewas Ditikam di OKU
Seorang debt collector berinisial AM (53) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk dalam peristiwa tersebut.
Insiden tragis terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, saat upaya penarikan kendaraan bermasalah berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Seorang debt collector berinisial AM (53) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk dalam peristiwa tersebut.
Kejadian bermula ketika korban menerima tugas dari perusahaan pembiayaan Adira Finance untuk menindaklanjuti tunggakan kredit sebuah mobil. Kendaraan itu sebelumnya tercatat atas nama RD yang telah menunggak cicilan selama beberapa bulan. Namun, mobil tersebut diketahui sudah berpindah tangan kepada pria berinisial AG (38).
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, korban kemudian menghubungi AG dan mengatur pertemuan. Keduanya bertemu di kawasan Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, OKU, pada Senin (30/3) malam.
Situasi Memanas
Dalam pertemuan itu, situasi memanas setelah AG menolak menyerahkan kendaraan yang telah dibelinya. Perdebatan pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi saling serang. Pelaku disebut mengambil senjata tajam, sementara korban berupaya melindungi diri dengan memukul menggunakan sapu.
Dalam kericuhan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut kanan hingga terjatuh. Ia sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (1/4) malam.
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan mendatangi kediaman pelaku. Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya Jumat (2/4) malam, pelaku mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri.
"Benar, tersangka sudah kami amankan setelah menyerahkan diri, pemeriksaan masih berlangsung," ungkap Kasatreskrim Polres OKU, Irawan Adi Candra, Sabtu (4/4).
Tersangka Mengaku Menolak Penarikan
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menolak penarikan mobil karena merasa kendaraan tersebut sah miliknya. Ia juga berdalih tidak mengetahui adanya tunggakan kredit dari pemilik sebelumnya.
"Tersangka ingin mempertahankan mobil yang dianggap tersangka sah miliknya," kata Irawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.