Polres OKU Amankan Tersangka Pembunuhan Debt Collector Adira Finance
Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengamankan AG, tersangka pembunuhan seorang debt collector Adira Finance di Baturaja, setelah insiden penarikan mobil yang berujung maut. Kasus pembunuhan debt collector OKU ini menarik perhatian publik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pembunuhan. Tersangka berinisial AG (38) ditangkap terkait kasus tewasnya seorang debt collector atau penagih utang eksternal Adira Finance Baturaja. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah ditusuk menggunakan senjata tajam oleh debitur saat melakukan penarikan sebuah mobil yang menunggak pembayaran.
Kepala Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Ajun Komisaris Besar Polisi Endro Aribowo menjelaskan bahwa korban adalah Amriadi (53). Insiden tragis ini terjadi pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.45 WIB, ketika korban ditusuk oleh tersangka AG.
Tersangka AG, yang merupakan warga Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Penyerahan diri dilakukan di Polres OKU pada Jumat (3/4) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologi Insiden Penarikan Mobil
Kasus pembunuhan debt collector OKU ini bermula saat korban, Amriadi, bermaksud menarik satu unit mobil yang memiliki tunggakan pembayaran. Mobil tersebut merupakan aset perusahaan pembiayaan tempat Amriadi bekerja sebagai penagih utang eksternal.
Pada saat kejadian, korban mendatangi pelaku yang sedang berada di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Tujuan kedatangan korban adalah untuk menyita mobil yang dikendarai oleh tersangka AG karena adanya tunggakan pembayaran.
Tersangka AG merasa tidak senang dengan upaya penarikan mobil secara paksa tersebut. Situasi memanas dan berujung pada penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Akibat penyerangan ini, korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut.
Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dua hari menjalani perawatan intensif di RSUD Baturaja, nyawa Amriadi tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah insiden tragis yang mengakibatkan kematian Amriadi, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres OKU bergerak cepat untuk mengusut kasus ini. Upaya penyelidikan intensif dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku pembunuhan debt collector ini.
Tersangka AG akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib beberapa hari setelah kejadian. Penyerahan diri ini menunjukkan hasil dari tekanan dan upaya persuasif yang mungkin dilakukan oleh aparat kepolisian.
Selain mengamankan tersangka AG, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu helai baju kaos lengan pendek berwarna merah dan satu kemeja berwarna merah marun.
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka AG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pihak kepolisian telah menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang relevan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka AG dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP lama atau Pasal 460 ayat (3) KUHP baru. Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman pidana yang menanti tersangka AG atas perbuatannya tersebut cukup berat. Ia dapat diancam dengan hukuman penjara antara 7 hingga 8 tahun.
Sumber: AntaraNews