VIDEO: Hakim Tegur Keras Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental di Sidang: Sakit, Daritadi Nunduk Terus!

Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus tewasnya bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: Hakim Tegur Keras Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental di Sidang: Sakit, Daritadi Nunduk Terus!
Tiga personel TNI AL yang didakwa terlibat penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2024, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (© 2025 Antaranews)

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap tiga anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus tewasnya bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1).

Kasus ini berawal saat terdakwa Sertu Rafsin Hermawan mengirim pesan ke terdakwa Sertu Akbar Adli meminta untuk dicarikan mobil tanpa BPKB, pada 26 Desember 2024.

Untuk terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan, Senin (10/2).

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.

Rekomendasi