Kejari OKU Evaluasi Prosedur Pengawalan Sidang, Perketat Pengamanan Tahanan
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan evaluasi prosedur pengawalan sidang secara menyeluruh menyusul kaburnya tiga tahanan kasus narkotika. Langkah ini diambil untuk memperketat pengamanan dan mencegah insiden serupa terulang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengawalan sidang. Evaluasi prosedur pengawalan sidang ini bertujuan untuk mencegah terulangnya insiden tahanan kabur yang terjadi di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Langkah peninjauan kembali prosedur pengawalan sidang ini diambil sebagai respons atas kaburnya tiga orang terdakwa kasus narkotika. Mereka melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja pada Kamis (23/4) petang, menimbulkan kekhawatiran akan celah keamanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, menyatakan di Baturaja bahwa insiden ini mendorong pihak kejaksaan untuk memperketat pengamanan. Upaya evaluasi prosedur pengawalan sidang diharapkan dapat menutup celah yang memungkinkan tahanan melarikan diri di kemudian hari.
Insiden Kaburnya Tiga Tahanan Narkotika
Tiga tahanan yang berhasil melarikan diri diidentifikasi sebagai HF (50) dari Baturaja Lama, AS (39) dari Desa Sekar Jaya, dan NA (38) dari Desa Laya. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses hukum.
Peristiwa kaburnya para tahanan ini terjadi saat mereka dalam perjalanan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Baturaja, dengan kondisi tangan masih terborgol.
Menurut keterangan petugas, para tahanan berhasil membuka borgol mereka menggunakan sepotong kawat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Saat mobil tiba di halaman Rutan dan petugas membuka pintu, salah satu tahanan langsung melompat keluar, diikuti oleh dua tahanan lainnya yang juga berusaha melarikan diri.
Insiden ini juga menyebabkan salah satu petugas pengawal mengalami luka serius di bagian hidung akibat benturan pintu mobil yang diterjang paksa oleh para tahanan. Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap ketiga buronan terus dilakukan secara intensif oleh Kejari OKU bersama Polres OKU. Mereka telah melakukan penyekatan di sejumlah jalur keluar kota guna mempersempit ruang gerak para buronan.
Langkah Konkret Evaluasi Prosedur Pengawalan Sidang
Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, Kejari OKU kini memperketat prosedur pengawalan tahanan secara menyeluruh. Pengetatan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses penjemputan tahanan, pelaksanaan sidang, hingga pengembalian mereka ke rutan.
Kejaksaan juga mempertimbangkan pembagian kloter tahanan jika jumlah yang disidangkan melebihi 20 orang. Pembagian kloter ini diharapkan dapat memudahkan pengawasan dan secara signifikan mengurangi risiko terjadinya pelarian tahanan.
Selain itu, Kejari OKU berencana menambah jumlah petugas pengawal dari dua personel menjadi empat orang. Penambahan personel ini akan dikoordinasikan secara langsung dengan Polres OKU untuk memastikan kekuatan pengamanan yang memadai.
Opsi pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 0403 OKU juga akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan. Hendri Dunan menegaskan bahwa evaluasi prosedur pengawalan sidang dilakukan secara menyeluruh terhadap sistem pengamanan yang selama ini berjalan, demi menciptakan sistem yang lebih aman dan efektif.
Sumber: AntaraNews