Sidang Lanjutan Ijazah Palsu Jokowi, Teman Seangkatan di SMA N 6 Surakarta Buka Suara
Menurutnya, gugatan intervensi tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang lajutan soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Kamis (5/6). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan atas gugatan intervensi dari teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1980.
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok, Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) tidak sepakat dengan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi. Menurutnya, gugatan intervensi tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menolak secara hukum atas gugatan intervensi atas gugatan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, untuk seluruhnya," kata Kuasa Hukum Tergugat, Andika Dian Prasetyo, dalam persidangan.
Sementara Taufiq mengatakan, ada 3 alasan utama gugatan intervensi. Yakni memiliki hubungan hukum dengan para pihak, ingin mempertahankan hak dan dirugikan. Taufiq menilai ketiga alasan tersebut tidak ada.
"Kalau kita lihat tadi tidak ada ketiga unsur itu. Mereka tidak menyebut itu, padahal itu pintu utama. Oleh karenanya saya lebih mengatakan mereka ini main seksi sekalian, mereka ingin populer," ungkapnya
Kata Teman Seangkatan Jokowi
Kuasa Hukum Alumni SMA Negri 6 Surakarta Angkatan 1980, Wahyu Teo mengemukakan, gugatan intervensi diajukan teman seangkatan SMA Jokowi, saat sidang pertama Senin (2/6) lalu. Para alumni mengaku memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik sekolah.
"Dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Sukarta, berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi," ucap dia.
Selain itu, teman angkatan Jokowi merasa memiliki kepentingan hukum dan merasa dirugikan atas gugatan yang bergulir.
"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," pungkasnya
Sidang terkait ijazah Jokowi yang dipimpin Majelis Hakim Putu Gde Hariadi akan dilanjutkan Kamis pekan depan.