PN Solo Lanjutkan Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Hari Ini
Gugatan CLS dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) dijadwalkan kembali menggelar sidang gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Selasa (16/9). Gugatan yang diajukan melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) ini dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
"Benar, hari ini ada sidang gugatan CLS terhadap Jokowi, jam 10.00 nanti," ujar Humas PN Solo, Aris Gunawan, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/9).
Kusa Hukum penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan CLS dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Selain Jokowi ada 3 nama lain yang ikut digugat. Yakni Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Pak Jokowi, Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan 2 orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara," ungkap Taufiq.
Dikatakan Taufiq, Top Taufan Hakim merupakan alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM lulus tahun 2005.
"Kami telah mengirimkan notifikasi gugatan citizen lawsuit tersebut kepada para tergugat pada tanggal 19 Agustus 2025 yang memberitahukan akan menggugat dalam tenggang waktu 7 hari setelah notifikasi dikirim," terang Taufiq.
Sebelumnya Kuasa Hukum Jokowi YB Irpan, jika pihaknya tengah menganalisa gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan CLS memiliki sejumlah karakteristik.
"Pertama, tergugatnya adalah penyelenggara negara. Kedua, objek sengketanya tentang hak-hak warga negara yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara," ungkapnya.
"Sekarang persoalannya adalah apakah substansi gugatan yang diajukan oleh Saudara Top Taufan tersebut telah memenuhi kriteria gugatan CLS?,"ungkap Irpan seusai bertemu Jokowi di kediaman pribadi, Sumber, Banjarsari Solo, Kamis (11/9).
Irpan menyebut gugatan itu memposisikan Jokowi sebagai penyelenggara negara. Kenyataannya saat ini kliennya sudah merupakan warga biasa.
"Pak Jokowi saat ini statusnya sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya kami. Tdak ada kewenangan sebagai penyelenggara negara,” ucapnya.