Jokowi Belum Dilantik di Danantara, Gugatan 2 Alumni UGM Dinilai Error in Persona
Menurut kuasa hukum Jokowi, gugatan dari 2 alumni UGM tidak tepat.
Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan mengatakan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto error in persona. Karena, lanjut Irpan, kliennya saat ini bukan lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Jokowi saat ini merupakan rakyat biasa setelah pensiun 20 Oktober 2024.
"Mengapa saya katakan Error in Persona? Bahwa tergugat 1 bapak Joko Widodo oleh penggugat diposisikan sebagai penyelenggara negara. Oleh karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara," ujar Irpan saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11).
Berdasakan keterangan Jokowi, lanjut Irpan, status ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini belum dilantik menjadi Dewan Pengawas Danantara dan belum menerima Surat Keputusan (SK).
Gugatan perdata biasa
"Sehingga dalam hal ini pak Jokowi dalam kapasitas sebagai pribadi atau perseorangan. Oleh karena gugatan CLS, pihak tergugat adalah penyelenggara negara yang karena perbuatannya telah membiarkan adanya hak hak yang seharusnya dipenuh kepada warga negara, maka subyek tergugat seharusnya bukan lagi sebagai perseorangan, melainkan penyelenggara negara," tukasnya.
"Kalau gugatan yang diajukan pihaknya warga negara dan tergugatnya juga bukan penyelenggara negara, ini bukan lagi CLS. Tapi merupakan gugatan predata biasa," imbuhnya.
Irpan menilai gugatan CLS yang dilayangkan 2 alumnus UGM tersebut kabur atau tidak jelas. Karena sesuai karakteristik, gugatan CLS selain pihak tergugatnya penyelenggara negara, obyeknya adalah mengenai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan penyelenggara negara yang bersifat pembiaran.
Demikian juga terkait tuntutan atau petitum, seharusnya berisi permohonan agar Majelis Hakim memerintahkan atau menghukum kepada tergugat selaku penyelenggara negara untuk membuat kebijakan atau regulasi dengan tujuan agar hak hak warga negara yang selama ini terabaikan karena dibiarkan, tidak terulang lagi.
Gugatan kabur
"Kalau saya perhatikan di dalam gugatan tersebut, mengenai perbuatan apa yang konkrit oleh penyelenggara negara sehingga itu dianggap membiarkan, tidak jelas. Demikian juga mengenai petitumnya atau yang dimohonkan justru ditujukan kepada pak Jokowi agar pak Jokowi sebagai personal menyampaikan permohonan maaf atas ijazah palsu yang dimiliki," katanya.
"Jadi dengan adanya posita dan petitum tersebut, oleh karena gugatan yang diajukan dikategorikan sebagai gugatan CLS, maka kami menilai gugatan tersebut kabur," tegasnya.
Sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Jokowi kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (11/11). Sidang dengan agenda jawaban terhadap gugatan dilakukan secara hybrid.
Kubu penggugat, yakni 2 alumnus UGM (Universitas Gajah Mada) Top Taufan Hakim jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) 2005 hadir langsung. Sedangkan kubu tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 Rektor Ova Emilia dan tergugat 3, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro mengikuti sidang secara daring.