Kuasa Hukum Tegaskan Jokowi Tak akan Hadiri Sidang Gugatan Ijazah
Menurutnya, adalah keliru jika masih ada yang berpendapat bahwa tergugat harus hadir secara prinsipal dalam kasus perdata.
Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) YB Irpan menegaskan, kliennya tidak akan hadir dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Menurutnya, adalah keliru jika masih ada yang berpendapat bahwa tergugat harus hadir secara prinsipal dalam kasus perdata.
"Terjadi pikiran yang sesat, di dalam hukum acara perdata, ketika pihak prinsipal sudah memberikan kuasa kepada seorang advokat atau kuasa yang sah, terkait dengan kuasa insidentil, itu tidak perlu lagi untuk dihadirkan," ujar Irpan seusai sidang di PN Solo, Selasa (23/12).
Hal tersebut, lanjut dia, berbeda dengan perkara pidana yang tidak mengenal in absensia. Dimana prinsipal harus hadir.
"Dalam acara perdata, ketika pihak principal sudah memberikan kuasa secara sah kepada wakilnya, ya wakilnya itulah yang mewakili kepentingan terhadap klien," tandasnya.
Dikatakan Irpan, ketentuan tersebut diatur dalam hukum acara maupun hukum advokat.
Akan Komunikasi dengan Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi
Terkait ijazah Jokowi apakah akan dihadirkan dalam persidangan di PN Solo, Irpan menegaskan jika pihaknya akan berkomunikasi dengan klien maupun Polda Metro Jaya.
"Oleh karena ijazah tersebut di bawah kekuasaan pejabat penyidik Polri yang ada di bawah Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan, sebagai barang bukti, tentu saja kami harus koordinasi dulu. Saya akan koordinasi dulu," tegasnya.
Sidang Gugatan Citizen Lawsuit
Untuk diketahui sidang gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan 2 alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto hari ini memasuki agenda bukti surat dari penggugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi yang juga Ketua PN Solo, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk penggugat menyampaikan bukti surat. Namun oleh Majelis Hakim bukti surat yang diajukan tersebut dinilai tidak sinkron atau tidak sesuai e court. Pihak penggugat diminta mengajukan ulang melalui e court pada sidang lanjutan pekan depan.
"Dengan demikian sidang hari ini kita tutup dan dibuka kembali tanggal 30 Desember dengan agenda surat bukti dari penggugat," ucap Achmad Satibi seraya mengetuk palu.