Sidang lanjutan gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Ruang Soerjadi, Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (12/6).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dilakukan di Ruang Soerjadi mulai sekitar pukul 10.20 Wib. Hariadi didampingi hakim anggota Sutikna dan Fatarony. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela atas gugatan intervensi yang dilayangkan teman seangkatan di SMA Negeri 6 Solo tahun 1980.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak permohonan gugatan intervensi yang diajukan dalam sidang Kamis pekan lalu. Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi secara tegas membacakan penolakan tersebut.
"Permohonan yang diajukan oleh intervensi dengan perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dinyatakan ditolak," katanya.
Hariadi mengatakan, objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi.
"Kepentingan hukum yang dimiliki oleh penggugat intervensi tidak sama dengan kepentingan hukum antara penggugat dan para tergugat," imbuh Fatarony.
Dikatakan Fatarony, gugatan yang sedang disidangkan tidak berdampak langsung terhadap alumni SMA Negeri 6 Surakarta.
Karena gugatan lebih kepada ijazah yang dimiliki oleh tergugat 1 (Jokowi) yang sifatnya lebih ke individu.
"Gugatan intervensi ini tidak terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh SMAN 6 yang telah diterima oleh alumni. Sehingga tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan," jelasnya.
Lanjut dia, majelis hakim masih membuka kesempatan bagi alumni SMAN 6 untuk memberikan dukungan sebagai saksi jika dibutuhkan oleh pihak tergugat, khususnya SMA Negeri 6 Solo.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan utama dalam kasus ini dilayangkan oleh pengacara senior asal Solo Muhammad Taufiq. Ia juga mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Selain Jokowi, Taufiq juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.