Santainya Jokowi Tanggapi Gugatan Intervensi Teman SMA Ditolak Hakim
"Kalau memang sudah menuduh, ya nanti bisa digugat balik," kata Jokowi.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi satai ditolaknya gugatan intervensi yang diajukan oleh teman SMA dalam sidang dugaan keaslian ijazah, di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (12/6). Dalam perkara ini, Jokowi menjadi tergugat 1 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo mengatakan, siapapun yang menuduh palsu ijazahnya, mereka harus bisa membuktikan.
"Ya semuanya kalau menuduh palsu, itu harus bisa membuktikan. Palsunya di sebelah mana?" ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediaman pribadi, Jalan Kutai Utara, Sumber, Solo, Jumat (13/6).
"Kalau memang sudah menuduh, ya nanti bisa digugat balik. Tapi yang jelas, wong lihat aslinya aja belum pernah kok bisa menyatakan palsu, itu dr mana ? Ya," sambung Jokowi menegaskan.
Sidang lanjutan gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Ruang Soerjadi, Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (12/6).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dilakukan di Ruang Soerjadi mulai sekitar pukul 10.20 WIB. Hariadi didampingi hakim anggota Sutikna dan Fatarony.
Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela atas gugatan intervensi yang dilayangkan teman seangkatan di SMA Negeri 6 Solo tahun 1980.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak permohonan gugatan intervensi yang diajukan dalam sidang Kamis pekan lalu. Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi secara tegas membacakan penolakan tersebut.
"Permohonan yang diajukan oleh intervensi dengan perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dinyatakan ditolak," katanya.
Hariadi mengatakan, objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi.
"Kepentingan hukum yang dimiliki oleh penggugat intervensi tidak sama dengan kepentingan hukum antara penggugat dan para tergugat," imbuh Fatarony.
Dikatakan Fatarony, gugatan yang sedang disidangkan tidak berdampak langsung terhadap alumni SMA Negeri 6 Surakarta. Karena gugatan lebih kepada ijazah yang dimiliki oleh tergugat 1 (Jokowi) yang sifatnya lebih ke individu.
"Gugatan intervensi ini tidak terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh SMAN 6 yang telah diterima oleh alumni. Sehingga tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan," jelasnya.