Sorot
{{caption}}
Indonesia Gandeng Prancis Tingkatkan Kemitraan Strategis

{{caption}}
Prabowo Ingin Genjot Kerja Sama dan Investasi Bersama Prancis

{{caption}}
Prabowo: RI dan Prancis Punya Peran Penting Jaga Stabilitas Dunia

{{caption}}
Prabowo: Bahasa Prancis Jadi Materi di Semua Tingkatan Sekolah Indonesia

{{caption}}
Prabowo Dukung Sikap Prancis soal Two State Solution untuk Palestina

{{caption}}
Polisi Selidiki Kematian Satu Keluarga saat Kemping di Temanggung, Diduga Keracunan Gas

Topik Terkait
{{caption}}
Komdigi Apresiasi Meta Batasi Akses Anak di Instagram, Facebook, dan Threads

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik komitmen Meta untuk membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platformnya, sejalan dengan PP Tunas terbaru.

{{caption}}
Kesiapan Implementasi PP TUNAS: Pemerintah Perketat Perlindungan Anak Digital Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah siap memberlakukan PP TUNAS mulai 28 Maret 2026 untuk memperketat perlindungan anak digital, menetapkan batas usia 16 tahun dan sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh.

{{caption}}
PP Tunas Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

{{caption}}
Akademisi Undana Soroti Pentingnya Literasi Digital Dampingi Pembatasan Media Sosial Anak

Kebijakan pembatasan media sosial anak akan berlaku 28 Maret 2026. Akademisi Undana menilai literasi digital wajib menyertai pembatasan media sosial anak agar efektif dan berdampak positif.

{{caption}}
MPR Apresiasi Upaya Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak Digital di Ruang Maya

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyambut baik langkah pemerintah memperkuat Perlindungan Anak Digital melalui penundaan akses akun bagi anak di bawah 16 tahun, demi masa depan generasi bangsa.

{{caption}}
Pakar Sebut Pembatasan Medsos Anak per 28 Maret Perkuat Keamanan Digital Nasional

Penggunaan algoritma untuk mendistribusikan konten dan interaksi anonim di media sosial dianggap berisiko bagi pengguna yang belum memiliki kedewasaan.

{{caption}}
Meta Tanggapi Aturan Pemerintah Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Meta memberikan tanggapan mengenai rencana penerapan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

{{caption}}
Aturan Baru: Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, Implementasi Mulai 28 Maret 2026

Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.

{{caption}}
Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, demi melindungi mereka dari berbagai ancaman online.

{{caption}}
Komdigi Resmi Batasi Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun untuk Lindungi Generasi Muda

Pemerintah Indonesia melalui Komdigi resmi memberlakukan Pembatasan Akses Digital Anak di bawah 16 tahun, sebuah langkah penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman siber dan kecanduan digital yang kian marak.

{{caption}}
Menkomdigi Tegaskan PP Tunas Wujud Serius Pemerintah Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah serius melindungi anak-anak dari ancaman di ruang digital melalui PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut regulasi ini bukti komitmen kuat negara terhadap perlindungan anak.

{{caption}}
Pemerintah Bakal Batasi Usia Pengguna Media Sosial, Begini Respons TikTok

Dia menekankan bahwa TikTok memiliki kebijakan serupa. Di mana TikTok menetapkan batas usia pengguna minimal 14 tahun.

{{caption}}
Wali Kota Medan Ajak Pelajar Perkuat Kesadaran Tolak Judi Daring

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengajak pelajar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menolak praktik judi daring yang merusak mentalitas generasi muda.

{{caption}}
Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Terindikasi Penipuan, Ada yang Catut Nama Anggota DPR

Total keseluruhan, Komdigi telah memblokir lebih dari 13.000 nomor telepon bekerja sama dengan operator seluler.

{{caption}}
Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online Sepanjang 2025-2026, Perputaran Uang Turun Jadi Rp286 Triliun

Perputaran uang judol telah mengalami penurunan sebesar 30 persen, menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun pada tahun 2025.

{{caption}}
Komdigi: Tak Ada Transfer Data Penduduk RI ke Pemerintah AS

Pemerintah memastikan tidak ada data rakyat Indonesia yang diserahkan kepada pemerintah AS.

{{caption}}
Prabowo Perkuat Internet Miangas dan Daerah Perbatasan, Tingkatkan Konektivitas Digital

Presiden Prabowo Subianto tegaskan komitmen pemerintah perkuat internet Miangas dan daerah perbatasan, sediakan akses digital hingga dukungan ekonomi lokal. Simak rencana lengkapnya!

{{caption}}
Presiden Prabowo Pastikan Penguatan Jaringan Komunikasi Miangas dan Bantuan Ekonomi untuk Warga Perbatasan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat jaringan komunikasi Miangas di wilayah terluar Indonesia, sekaligus menyerahkan bantuan digital dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Pulau Miangas.

{{caption}}
Akhirnya TikTok Penuhi PP Tunas, Menkomdigi: 1,7 Akun Anak Ditutup

Meutya mengapresiasi langkah TikTok dan menyebutkan bahwa ke depannya platform tersebut berencana lebih masif menjalankan PP Tunas.

{{caption}}
BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan 24 Jam Via Chat, Komdigi: Langkah Nyata Hadirkan Layanan Lebih Baik

Meutya menekankan bahwa kecepatan layanan bukan lagi sekadar kenyamanan, tetapi menyangkut keselamatan jiwa.

{{caption}}
Menkomdigi Meutya Hafid: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik

Meutya menekankan bahwa perubahan pola kerja harus dijawab dengan kinerja yang tetap terukur.

{{caption}}
Tegas, Menkomdigi Panggil Meta dan Google Imbas Tak Patuhi PP Tunas

Kedua raksasa teknologi itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah PP Tunas efektif dua hari lamanya sejak Sabtu (28/3).

{{caption}}
Menkomdigi Tegaskan Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas, Apresiasi X dan Bigo Live

Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen.

{{caption}}
Menkomdigi Komandoi Korve Nasional, Sivitas Komdigi se-Indonesia Turun Bersih-Bersih

Menurut Meutya, budaya bersih harus menjadi bagian dari etos kerja aparatur negara.