Meta, raksasa teknologi, akhirnya memberikan tanggapan mengenai rencana penerapan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Sesuai dengan rencana, penerapan peraturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam implementasinya, akun yang dimiliki oleh anak-anak di bawah 16 tahun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.
Meskipun Meta mendukung langkah perlindungan bagi remaja di dunia maya, mereka juga memperingatkan adanya risiko yang mungkin muncul dari kebijakan pelarangan total ini.
Juru Bicara Meta mengungkapkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat dapat mendorong remaja ke bagian internet yang lebih gelap.
"Kami khawatir kebijakan ini dapat memindahkan remaja ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi, atau memicu penggunaan media sosial tanpa login yang minim perlindungan keamanan," ungkap Juru Bicara Meta dalam keterangan resminya pada Jumat (6/3/2026).
Meta menekankan bahwa peran orangtua dan kontrol pada tingkat toko aplikasi (app store) merupakan solusi yang lebih efektif dibandingkan larangan langsung dari pemerintah.
"Kami percaya bahwa orangtua yang seharusnya menentukan aplikasi apa yang boleh digunakan oleh remaja," tambah Meta.
Sehubungan dengan detail regulasi di Indonesia, Meta menyatakan bahwa mereka masih bersikap wait and see.
"Kami belum menerima regulasi resmi dan sedang menunggu rincian lebih lanjut dari pemerintah sebelum memberikan komentar lebih mendalam," tegas Juru Bicara Meta.
Dengan demikian, Meta menunjukkan sikap hati-hati dalam menghadapi perubahan kebijakan yang akan datang dan berkomitmen untuk memprioritaskan keamanan serta kesejahteraan remaja di platform mereka.
Advertisement
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan untuk menunda akses akun bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ungkap Meutya dalam pernyataannya di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh Antara.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada tanggal 28 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, semua akun yang dimiliki anak-anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox, akan dinonaktifkan.
Meutya menambahkan bahwa penerapan peraturan ini akan dilakukan secara bertahap, hingga semua platform dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari bahwa penerapan peraturan mengenai pembatasan akses anak ke platform digital dapat menyebabkan ketidaknyamanan di awal pelaksanaannya.
Anak-anak mungkin akan mengeluh, sementara orang tua merasa bingung dalam menghadapi situasi tersebut.
Meskipun demikian, pemerintah percaya bahwa penerapan peraturan ini, yang membatasi akses anak ke platform digital dengan risiko tinggi, adalah langkah terbaik untuk melindungi anak-anak.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," tegas Meutya.
Lebih jauh, Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses bagi anak-anak ke platform digital.
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang nyata di dunia digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan.
Meutya menekankan bahwa dengan adanya regulasi ini, pemerintah ingin membantu orang tua agar tidak lagi berjuang sendirian melawan kekuatan besar algoritma yang ada.