KPK Ingatkan Aturan Kirim Hampers Lebaran, Ini yang Boleh dan Tidak
KPK melalui surat edaran yang mengimbau kepada seluruh jajaran ASN dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah untuk menolak keras gratifikasi.
Momentum Hari Raya Idul Fitri identik dengan saling berkirim parsel atau hampers antar sesama, tak terkecuali mereka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara. Sayangnya, hal tersebut sering disalah artikan sebagai celah potensi suap dan praktik korupsi.
Merespons hal itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan, pimpinan KPK sudah menyebarkan surat edaran tentang imbauan untuk tidak menerima dan tidak memberikan gratifikasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara.
"Saya kira karena ini masih ranah-ranah pencegahan, ya itu yang bisa kami lakukan. Kami paham bahwa seluruh ASN, seluruh penyelenggara negara sudah paham masalah hukum gratifikasi seperti apa," kata Amin kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Senin (9/3).
Surat Edaran
Amin menegaskan, secara rutin KPK melalui surat edaran yang mengimbau kepada seluruh jajaran ASN dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah untuk menolak keras gratifikasi.
"KPK itu ada Kedeputian Pencegahan Monitoring, di situ ada Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU) yang mitranya adalah sebagian besar adalah para pelaku usaha. Kita juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak usah memberikan hadiah-hadiah atau gratifikasi lah kepada pejabat negara, kepada ASN," tegas dia.
Amin mengamini, sifatnya memang sebatas imbauan. Karenanya, seandainya itu terjadi, maka KPK menunggu integritas dari penyelenggara negara atau ASN untuk melaporkannya ke KPK melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) masing-masing kementerian/lembaga atau melalui kanal gratifikasi online.
Gratifikasi
Meski demikian, Amin menyatakan dalam beleid Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi terdapat negative list ya. Artinya, ada pemberian-pemberian atau penetapan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan. Contohnya, kalau dulu batasan pemberian Rp300 ribu sampai Rp1 juta namun sekarang Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.
"Pemberiannya kalau untuk upacara-upacara keagamaan, untuk acara misalkan pernikahan dan seterusnya, maka sekarang pemberian uang amplop katakanlah seperti itu, kita batasi maksimal Rp 1,5 juta per orang dan untuk upacara misalkan kita pisah sambut sesama teman sejawat, dibatasi maksimal Rp 500 ribu per orang dan tidak boleh melebihi Rp 1,5 juta dalam satu tahun. Dengan catatan tidak ada konflik kepentingan. Ya, tidak ada konflik kepentingan. Itu selalu kita highlight," jelas Amin.
"Berapa pun nilainya sepanjang ada konflik kepentingan, itu adalah gratifikasi!, (termasuk hampers/parsel) sepanjang tidak ada konflik kepentingan, masih diperkenankan. Hanya ingin berbagi, mengucapkan selamat Lebaran mungkin seperti itu," katanya.