KPK Wanti-Wanti ASN Potensi Gratifikasi Parsel Jelang Lebaran

KPK mengingatkan ASN dan pejabat negara soal potensi gratifikasi parsel Lebaran. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online di gol.kpk.go.id.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK Wanti-Wanti ASN Potensi Gratifikasi Parsel Jelang Lebaran
KPK Wanti-Wanti ASN Potensi Gratifikasi Parsel Jelang Lebaran (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara agar berhati-hati terhadap pemberian dalam bentuk parsel atau hadiah Hari Raya yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Sebagai langkah pencegahan, KPK membuka layanan pelaporan gratifikasi secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

“Bisa berinisiatif membuat layanan online. Jadi setiap penyelenggara negara ataupun ASN yang tidak berkesempatan untuk melaporkan langsung ke KPK, maka bisa melaporkan melalui aplikasi ataupun web-based di GOL (gratifikasi online) ke situs gol.kpk.go.id,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam sesi tanya jubir di kanal media sosial resmi KPK, dikutip Minggu (1/3/2025).

Dalam pelaporan tersebut, kata Budi, pelapor diminta mengisi identitas, pihak pemberi, jenis barang, serta kronologi pemberian.

“Kalau itu dalam bentuk barang juga silakan difoto, kemudian dilampirkan (attach) dalam laporan tersebut. Jadi tidak harus atau tidak langsung untuk dikirimkan kepada KPK,” jelas Budi.

Setelah laporan masuk, KPK akan melakukan analisis untuk menentukan status barang tersebut.

“Jadi nanti via aplikasi tersebut, nanti KPK akan analisis. Jika memang itu ditentukan menjadi milik negara, maka barang itu bisa dikirimkan. Tapi kalau itu menjadi milik penerima, ya silakan itu sah untuk diterima,” imbuhnya.

Budi menambahkan, jika parsel berupa makanan dan sulit ditolak, ASN dapat menyalurkannya kepada pihak lain yang membutuhkan.

“Untuk makanan, biasanya KPK menyarankan jika memang tidak bisa melakukan penolakan, silakan untuk dibagikan kepada pihak lain ya. Biasanya ke panti asuhan atau ke apa namanya, pos kamling, dan beberapa entitas lain ya,” tegasnya.

Menurut Budi, langkah tersebut penting untuk menghindari konflik kepentingan di kemudian hari.

“Jadi kekhawatirannya adalah ketika kita sebagai penyelenggara negara atau ASN menerima sesuatu dari pihak swasta misalnya ya, di kemudian hari ada suatu tender misalnya, ada suatu pengadaan barang dan jasa, maka dikhawatirkan kecenderungan kemudian pihak ASN atau penyelenggara negara ini memilih swasta yang sudah pernah memberikan gratifikasi itu untuk kita pilih sebagai pemenang,” jelas Budi.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memberikan hadiah kepada ASN atau pejabat negara terkait pelayanan publik.

“Kalau. untuk kita bicara tindak pidana gratifikasi tidak ada, kecuali suap gitu ya. Ada atas pemberian itu mendorong seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Nah itu ada memang kena pasalnya. Tapi kalau itu pure (murni) gratifikasi, maka yang disangkakan adalah pihak penerima saja,” tutur Budi.

“Tapi dalam konteks pencegahan, maka kami juga mengimbau agar para pelaku bisnis atau pihak swasta juga jangan kemudian memberi sesuatu atas pelayanan publik, atas tugas dan fungsi yang memang itu menjadi tanggung jawab dan amanah seorang penyelenggara negara atau ASN,” sambungnya.

Rekomendasi