Mataram, 13 Maret 2026 – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana secara resmi melarang seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Mataram menerima parsel atau bingkisan Lebaran dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan mereka. Kebijakan ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah praktik gratifikasi dan menjaga integritas birokrasi. "Kami minta jajaran ASN bisa mematuhi larangan tersebut," kata Wali Kota Mohan Roliskana di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Larangan ini telah disosialisasikan secara masif melalui edaran kepada semua pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, disampaikan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Tindakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut secara eksplisit melarang Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau berlawanan dengan kewajiban serta tugas mereka.
Pemerintah Kota Mataram berkomitmen penuh untuk menjaga marwah birokrasi yang bersih dan transparan, sejalan dengan status Kota Mataram sebagai percontohan kota anti korupsi. Larangan parsel pejabat Mataram ini menjadi rutinitas tahunan yang bertujuan untuk mengingatkan ASN akan pentingnya penegakan aturan. Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret mencegah gratifikasi yang seringkali terselubung dalam tradisi saling memberi di hari raya.
Advertisement
Advertisement
Larangan penerimaan parsel bagi ASN di Kota Mataram berlandaskan pada Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. SE KPK ini secara tegas menyatakan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk saat perayaan hari raya.
Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menekankan bahwa jabatan yang melekat pada diri seorang ASN memiliki batasan etika yang ketat, terutama dalam menerima pemberian dari pihak ketiga. Komitmen ini diperkuat dengan status Kota Mataram sebagai percontohan kota anti korupsi, yang menuntut adanya birokrasi yang bersih dan transparan.
Pencegahan gratifikasi melalui larangan parsel ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini juga merupakan bentuk penegakan aturan yang rutin dilakukan setiap tahun untuk mengingatkan seluruh ASN akan tanggung jawab mereka.
Advertisement
Advertisement
Sosialisasi mengenai larangan parsel pejabat Mataram ini dilakukan secara masif dan menyeluruh. Selain melalui edaran resmi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri juga terus memberikan imbauan secara langsung dalam setiap rapat koordinasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pesan larangan tersebut sampai ke seluruh tingkatan birokrasi dan dipahami dengan baik oleh setiap ASN.
Sekda Lalu Alwan Basri menegaskan bahwa para ASN harus menghindari penerimaan bingkisan dalam kapasitas jabatan mereka, sesuai dengan larangan dalam SE KPK. Semua sektor pelayanan publik memiliki risiko yang sama terhadap potensi gratifikasi, terutama pada bagian pengadaan yang sering bersinggungan dengan konflik kepentingan.
Oleh karena itu, sosialisasi dilakukan secara merata tanpa terkecuali, termasuk kepada pimpinan daerah. "Sosialisasikan kami pukul rata, kepada seluruh perangkat daerah. Termasuk mengingatkan diri saya sendiri, pak wali, dan pak wakil. Kami saling mengingatkan," ujar Sekda.
Advertisement
Advertisement
Meskipun ada larangan tegas terhadap penerimaan parsel yang berkaitan dengan jabatan, Sekda Lalu Alwan Basri menjelaskan adanya batasan dan pengecualian. Bingkisan atau hampers yang diberikan dalam ranah pribadi, seperti antar teman karib, saudara, atau hubungan persahabatan yang tidak berkaitan dengan urusan kedinasan, masih dalam batas kewajaran.
Namun, yang menjadi perhatian utama dan dilarang keras adalah pemberian dari pihak swasta atau pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu terhadap pemerintah. Hal ini untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Apabila ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerima wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, terutama untuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, yang dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Advertisement
Sumber: AntaraNews