Pemkot Bengkulu Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Permintaan THR untuk ASN, Cegah Korupsi
Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima atau meminta gratifikasi, termasuk permintaan THR, sebagai upaya pencegahan korupsi. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih d
Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungannya untuk menerima maupun memberi gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Larangan tegas ini juga mencakup permintaan dana atau hadiah yang kerap dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat atau perusahaan.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui surat edaran tertanggal 26 Februari 2026, sebagai langkah proaktif Pemkot Bengkulu dalam upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi memiliki implikasi hukum yang serius, termasuk tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Penegasan Larangan Gratifikasi dan Permintaan THR
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menekankan pentingnya ASN dan penyelenggara negara untuk menjadi teladan dalam integritas, dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Larangan ini secara eksplisit mencakup segala bentuk permintaan dana atau hadiah yang dikaitkan dengan THR atau sebutan lain.
Surat edaran yang diterbitkan pada 26 Februari 2026 menjadi dasar hukum kebijakan ini. Dokumen tersebut secara gamblang menjelaskan bahwa permintaan hadiah, baik atas nama pribadi maupun institusi, kepada masyarakat atau perusahaan adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan objektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Dengan adanya larangan gratifikasi ASN ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum ASN untuk memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Implikasi Hukum dan Kewajiban Pelaporan Gratifikasi
Dedy Wahyudi mengingatkan bahwa permintaan atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi jika melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran terkait gratifikasi ASN.
Setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan memiliki kewajiban pelaporan yang ketat. ASN wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Ketentuan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap interaksi yang melibatkan ASN.
Pelaporan gratifikasi ke KPK menjadi mekanisme kontrol yang efektif dalam upaya pencegahan korupsi. Mekanisme ini membantu mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap hadiah yang diterima tidak mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang diambil oleh ASN.
Penanganan Gratifikasi Khusus dan Peran Aktif Masyarakat
Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, terdapat pengecualian khusus dalam aturan ini. Penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain larangan gratifikasi, surat edaran juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ini adalah upaya tambahan untuk memastikan bahwa sumber daya negara digunakan semata-mata untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemkot Bengkulu juga mengimbau pimpinan perusahaan, asosiasi, dan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada aparatur pemerintah. Masyarakat didorong untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang apabila menemukan permintaan gratifikasi atau praktik pemerasan. Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sumber: AntaraNews