Lebaran 2025 Bertabur Gratifikasi: KPK Terima 802 Laporan, Nilainya Tembus Rp506 Juta
Budi mengatakan, dugaan gratifikasi itu terjadi di 135 instansi yang dilaporkan oleh 631 pelapor.
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menerima ratusan laporan dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara pada saat Hari Raya Idulfitri 2025.
"Bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya," ungkap Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (7/5).
Budi mengatakan, dugaan gratifikasi itu terjadi di 135 instansi yang dilaporkan oleh 631 pelapor. Secara keseluruhan nilai gratifikasi ditaksir mencapai Rp506 juta.
"Adapun jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 954 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta," beber Budi.
KPK Sudah Wanti-Wanti Jangan Terima Gratifikasi
KPK sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun selama Hari Raya.
Namun, bila penyelenggara negara sudah terlanjur menerima gratifikasi agar segera melapor ke KPK.
"Diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi," imbuh Budi.
KPK menambahkan, nantinya objek gratifikasi tersebut akan dilelang oleh KPK dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah yang sudah dibuka sejak Jumat pekan lalu.
Hasil lelang itu juga nantinya bisa menjadi sumbangsih penerimaan negara bukan pajak (PBBP) dalam rangka recovery aset negara.