KPK Sambangi Kementerian PU Usai Isu Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat Mencuat
Budi menjelaskan, kedatangan pihak KPK kali ini hanya sebatas koordinasi dengan Kementerian PU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa (10/6). Kunjungan ini dilakukan setelah muncul isu gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan kementerian tersebut.
"Iya, tindak lanjut yang sebelumnya ramai di publik," ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6).
Budi menjelaskan, kedatangan pihak KPK kali ini hanya sebatas koordinasi dengan Kementerian PU. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut bentuk koordinasi yang dimaksud.
"Koordinasi terkait pencegahan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan menelusuri dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan untuk membantu pembiayaan pernikahan anak dari Sekretaris Jenderal Kementerian PU. Dugaan ini pertama kali mencuat setelah beredarnya hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5).
Dalam dokumen audit yang ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana, ditemukan indikasi gratifikasi yang melibatkan pejabat di Sekretariat Jenderal Kementerian PU. Audit menyebut adanya pungutan uang senilai Rp10 juta dalam bentuk rupiah dan US$5.900 atau sekitar Rp96 juta (mengacu kurs Rp16.286), sehingga totalnya mencapai sekitar Rp100,6 juta.
Uang tersebut diberikan kepada Sekretaris Jenderal PU oleh seorang kepala biro berinisial D. Dalih pemberian itu adalah untuk membantu pembiayaan pernikahan anak pejabat tersebut, dengan cara meminta dukungan dari sejumlah kepala balai besar.
Menanggapi temuan itu, Budi menyatakan KPK akan menganalisis lebih lanjut dan mengapresiasi langkah cepat dari Inspektorat Jenderal PU dalam menangani dugaan gratifikasi tersebut.
Budi menegaskan, KPK secara konsisten mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar menghindari praktik gratifikasi.
"Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD," tandas Budi.