Gubernur Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya, Jaga Integritas ASN
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang segera menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang hari raya, menegaskan komitmen Pemprov Kaltara dalam menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencegah praktik korupsi.
Tanjung Selor, Kalimantan Utara – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang mengambil langkah tegas dengan segera menerbitkan surat edaran mengenai larangan gratifikasi. Edaran ini secara khusus ditujukan menjelang hari raya, sebuah momentum yang kerap rawan terhadap praktik gratifikasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah proaktif Pemprov Kaltara ini bertujuan untuk memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi. Zainal A. Paliwang menekankan bahwa edaran ini akan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar ASN dapat menjalankan tugasnya tanpa melanggar aturan.
Penerbitan edaran ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Kaltara dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran ASN dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta.
Penegasan Larangan Gratifikasi bagi ASN
Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 secara eksplisit menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang keras untuk memberi maupun menerima gratifikasi. Larangan ini berlaku untuk segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Termasuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang adalah permintaan atau penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah, atau bentuk pemberian lainnya. Larangan ini mencakup baik secara pribadi maupun atas nama instansi, untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi.
Gubernur Zainal A. Paliwang menekankan bahwa momentum hari raya seringkali menjadi celah bagi praktik gratifikasi. Oleh karena itu, edaran ini menjadi sangat krusial untuk menjaga agar perayaan hari besar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Mekanisme Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi
Dalam ketentuan yang diatur, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ini adalah prosedur standar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pemberian.
Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, terdapat pengecualian khusus. Barang-barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau panti jompo. Namun, penyaluran ini tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK.
Selain larangan gratifikasi, Gubernur juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi sangat dilarang. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aset negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
Komitmen Pemprov Kaltara dalam Memperkuat Antikorupsi
Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pencegahan korupsi di segala lini. Penerbitan edaran ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut.
Gubernur mengimbau seluruh jajaran ASN di Kaltara agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi yang mungkin mereka terima. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara.
Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari strategi Pemprov Kaltara untuk memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan negara.
Sumber: AntaraNews